PNS Ditangkap Densus 88 di Langsa Aceh, Menpan-RB Akan Lakukan Ini

Ilustrasi densus antiteror 88 tangkap terduga teroris. (Foto: Istimewa)

Jakarta (Sigi Jateng) – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menyebut akan memproses pegawai negeri sipil (PNS) di Langsa, Aceh yang ditangkap Densus 88. Namun, sampai saat ini, Tjahjo belum mengetahui detail posisi ASN itu.

“Belum tahu detail posisi siapa ASN-nya,” ujar Tjahjo seperti dilansir detikcom, Sabtu (23/1/2021).

Setelah data diterima, maka akan diproses melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Akan ditentukan sanksi seperti pemecatan dan sebagainya.

“Dari data yang masuk, nanti kita akan lihat dan baru proses dalam BAPEK bersama BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” ucapnya.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh. Satu orang di antaranya disebut berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Satu orang atas nama SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/1/2021).

SB diciduk di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (21/1) malam. Selain SB, Densus 88 menangkap MY, yang bekerja sebagai nelayan di Kecamatan Langsa Kota.

“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” jelas Winardy.

Winardy mengatakan tim Densus 88 punya waktu hingga 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan teroris. Batas waktu tersebut dapat diperpanjang 7 hari.

“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror,” ujarnya. (dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini