Plt Bupati Kudus Hartopo Resmi Pecat Dirut PDAM Kudus Dengan Tidak Hormat Akibat Terbukti Korupsi

Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini saat masih diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, 15 Januari 2020. (Foto: detikcom).

Kudus (Sigi Jateng) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo akhirnya memecat Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini. Humaini sebelumnya telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang 4,5 tahun penjara terkait dengan kasus suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus.

“Sudah (dipecat), sudah ada putusan. Kemarin kita tanda tangani. Kini tinggal proses pengisian,” kata Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, kepada wartawan seperti dikutip detikcom, Selasa (9/3/2021).

Hartopo mengatakan setelah Humaini dipecat, akan ada pansel untuk rekrutmen posisi Dirut PDAM Kudus. Hingga akhirnya akan ada jadwal seleksi pengisian jabatan direktur. “Mungkin nanti akan rekrutmen, nanti akan mulai bentuk panselnya juga. Sekarang yang jalan dewan pengawas. Dewan pengawas akan kita tambah juga,” ujarnya.

Diwawancara terpisah, Kabag Perekonomian Setda Kudus, Agung Dwi Hartono, menuturkan surat keputusan bupati terkait pemberhentian Humaini sebagai Direktur PDAM Kudus sudah keluar. Menurutnya, Humaini diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Keputusan bupati nomor 539.4/230/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Saudara Ayatullah Humaini SE, MM dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus per 5 Maret 2021,” ujar Agung saat dihubungi detikcom lewat pesan singkat sore ini.

Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ayatullah Humaini terkait dengan kasus suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Putusan hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama dua bulan,” ujar Hakim Ketua, Arkanu, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Selasa (26/1).

Hakim menyatakan Ayatullah menerima Rp 720 juta dari 15 orang yang dijanjikan akan diangkat menjadi pegawai PDAM Kudus. Uang itu didapat, lanjut Arkanu, dengan bekerja sama dengan Sukma Oni, terdakwa lainnya.

“Uang yang dinikmati terdakwa untuk membayar utang kepada Sukma Oni,” jelas Arkanu. (dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini