PURBALINGGA (Sigi Jateng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (12/7/2021). Keempat diamankan polisi saat sedang pesta sabu di salah satu rumah wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
Empat tersangka yang diamankan yaitu MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan tindak pidana narkoba sepertinya belum hilang dari wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal ini terlihat saat Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini jenis sabu.
“Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di salah satu perumahan wilayah Desa Bojanegara yang merupakan tempat kos salah satu tersangka,” jelasnya, Selasa (13/7/2021).
Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomor rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.
“Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya,” jelasnya.
Kabag Ops menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Mushonifin)
Baca Berita Lainnya
- Pemprov Jateng Beri Bantuan Keuangan Rp119,4 M untuk Jepara, Nana Sudjana: Gunakan dengan Optimal dan Transparan
- Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1445 H, Dirut Semen Gresik Mengajak Perkokoh Sinergitas dan Kinerja yang Unggul
- Hadiri Peringatan Hari Jadi ke – 475 Jepara, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini
- Posko Lebaran 2024 Provinsi Jawa Tengah Resmi Ditutup, 3,26 Juta Pemudik Belum Kembali ke Perantauan