Permudah Bantuan Hukum Ke Masyarakat, LBH Rupadi Tambah 31 Kader Paralegal

Asisten Non Litigasi LBH Rupadi, Wildan Prasetyo Usman saat mengumumkan kelulusan peserta Diklat Paralegal Muda Angkatan I. (foot mushonifin/sigi jateng)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Permudah akses masyarakat pencari keadilan mendapatkan bantuan hukum bidang non litigasi. Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) tambah 31 kader paralegal muda di lembaganya. Mereka dinyatakan kompeten tahap awal setelah selesai mengikuti Diklat Paralegal Muda Angkatan I yang dilaksanakan selama empat hari mulai Kamis hingga Minggu (4-7/3/2021) secara daring melalui Zoom.

Total peserta yang mengikuti acara itu semula 33 peserta. Namun dua peserta dinyatakan tidak lulus karena sama sekali tidak hadir selama pelatihan berlangsung, sekalipun tugas-tugas mengumpulkan. Menariknya para peserta itu datang dari berbagai Provinsi di Indonesia, ada Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Asisten Non Litigasi LBH Rupadi, Wildan Prasetyo Usman mengatakan, bertambahnya kader paralegal tentu akan membuka pintu pelayanan pendampingan hukum, terutama untuk masyarakat tidak mampu, yang khusus di bidang non litigasi atau diluar persidangan. Dengan harapan kehadirannya juga dapat berfungsi sebagai pelindung serta menggerakkan masyarakat menjadi masyarakat yang sadar hukum. Wildan menambahkan, guna memaksimalkan upaya pendampingan terhadap masyarakat diwujudkan dalam sebuah wadah paralegal dibawah naungannya.

“Peran mereka akan hidup dan beraktivitas di tengah-tengah masyarakat yang mereka layani, harapannya mereka bisa membantu masyarakat miskin dan terpinggirkan sehingga bisa mendampingi mereka yang terlibat permasalahan hukum di ranah non litigasi,” katanya saat pengumuman peserta terbaik pada Minggu (7/3/2021).

Dalam prosesnya, lanjutnya, para paralegal itu akan menggunakan kombinasi perangkat hukum dan non hukum, yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa, yang meliputi negosiasi, mediasi, advokasi dan penyuluhan hukum serta pemberdayaan masyarakat. Sejumlah materi diklat yang diberikan juga beragam. Mulai bantuan hukum dan fungsi paralegal, sistem hukum di Indonesia, negosiasi dan mediasi, strategi penyelesaian sengketa, teknik pemberkasan kasus, strategi dan teknik advokasi terakhir soal portofolio. Acara itu diadakan sejak 20, 21, 27 dan 28 Februari 2021.

“Pengajarnya beragam dari mantan hakim, mantan anggota penghubung komisi yudisial, jurnalis, aktivis, internal LBH dan mantan panwas, totalnya ada 6 narasumber, empat pertemuan,” sebutnya.

Dalam acara itu, enam peserta terbaik juga telah ditentukan. Mereka adalah Syukri Kurniawan, Nickita Sriwahyuni, Fatma Bekti Palupi Rofita, Bagus Dwi Kurnianto, Dixon Sanjaya, Candra Vira Faradillah Kori. Atas prestasi itu mereka memperoleh piagam penghargaan peserta terbaik 1 sampai 6 dan tiket gratis mengikuti jenjang madya. Adapun yang dinilai dalam diklat itu adalah jawaban portofolio, keaktifan bertanya, kehadiran dan ketertiban.

Divisi Humas LBH Rupadi, Fikri Ariyad menjelaskan dalam diklat paralegal yang diadakan ada tiga jenjang mulai dari muda, madya dan utama.

“Nantinya setiap jenjang materi bahasan dan pengajarnya berbeda-beda. Apalagi tidak semua berlatar belakang hukum, namun harapan kami mereka bisa menjadi bagian dari LBH Rupadi dalam membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum di ranah non litigasi di seluruh provinsi nantinya,” imbuh Farid. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini