Perketat PPKM Jelang Lebaran 2021, Pemkab Kendal Akan Terjunkan Tim Penindakan Gabungan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay. Foto : vian sigijateng.id

Kendal (Sigi Jateng) – Dalam dua pekan terakhir jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Kesehatan Kendal menyiapkan 1.000 Reagen Rapid Tes antigen yang akan digunakan untuk screening Covid-19 di pusat keramaian dan perbelanjaan.

“Saat ini Dinkes Kendal telah memiliki 6.900 reagen dan akan ditambah lagi sebanyak 2.800 reagen. Sebanyak 1.000 reagen akan dioptimalkan untuk screening guna melihat perkembangan kasus setelah adanya kebijakan kelonggaran kegiatan sejak sebulan terakhir,” kata Ferinando Rad Bonay, Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Rabu (28/4/2021).

Ferinando mengungkapkan, mulai pertengahan Ramadan ini tim penindakan tetap akan melaksanakan tindakan bagi mereka yang tak mematuhi protokol kesehatan. Timnya akan bergerilya minimal di 10 titik berbeda yang dijadikan pusat keramaian warga.

“Dinkes, akan menurunkan tenaga medis di pusat keramaian dengan mengambil sampel rapid tes antigen bagi siapa saja, untuk mengetahui perkembangan Covid-19. Apakah benar-benar sudah stabil atau masih banyak yang belum terdeteksi,” ungkapnya.

“Masing-masing personel tim akan dibekali alokasi 100 reagen, untuk dilakukan tes rapid antigen kepada pengunjung, pedagang, ataupun karyawan swalayan,” imbuh Ferinando.

Kemudian terkait pengaturan mudik Idul Fitri, Ferinando menjelaskan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pimpinan daerah, Sekretaris Daerah, Kapolres hingga Dandim. Yakni untuk mengantisipasi masyarakat luar yang masuk ke Kendal. Apakah itu dalam rangka mudik atau lainnya.

 “Stagas juga kemarin diimbau untuk melakukan pengetatan perbatasan untuk mencegah terjadinya arus mudik, warga India yang hendak masuk ke Kendal, dan juga upaya mencegah masuknya varian baru virus Corona,” tandasnya.

Pihaknya juga menyampaikan rencana dibentuk surat edaran pengaktifan Satgas Covid-19 tingkat desa, agar kembali mengawal dan mengawasi siapa saja yang datang ke desa dari luar kota/kabupaten dan luar negeri.

“Salah satu isinya yakni warga yang datang dari luar Kendal harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari yang dipantau oleh Pemerintah Desa atau satgas desa,” kata Ferinando.

Soal kebutuhan isolasi di tingkat desa merupakan kewajiban Pemdes. Jika tidak bisa, isolasi ditarik ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

“Jadi baik Pemdes maupun Satgas desa, berkewajiban melaporkan data warga yang menjalani karantina, yang akan ditindaklanjuti dengan rapid tes antigen dua kali oleh petugas kesehatan, di masing-masing Puskesmas,” pungkasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini