Peringati 37 Tahun CEDAW, LRC-KJHAM Minta Pemerintah Perhatikan Korban Kekerasan Seksual

Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidzoh Tampak sedang menyampaikan materi melalui sambungan virtual dalam rangka refleksi 37 tahun Konvensi CEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Legal Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC_KJHAM) mengadakan dialog virtual dalam rangka refleksi 37 tahun Konvensi CEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women). CEDAW adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.

Dalam dialog virtual yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah itu, LRC-KJHAM menyampaian sejumlah tuntutan diantaranya; 1). Memperluas akses layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan melalui “Konsultasi Hukum Online”; 2). Mengembangkan strategi pendidikan perempuan melalui program siaran langsung di kanal-kanal media sosial; 3). Membuka partisipasi publik untuk turut bersama mewujudkan keadilan gender melalui program “Donasi Keadilan”; 4). Mendorong kepada pemerintah untuk menciptakan strategi dan inovasi untukmemperkuat penghormatan dan perlindungan hak asasi perempuan di masa pandemi Covid-19.

Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Khafidzoh, menyampaikan berdasarkan data monitoring LRC-KJHAM sejak tahun 2018 hingga Juni 2021, tercatat 503 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 680 perempuan. Dari data penanganan kasus LRC-KJHAM tercatat, di tahun 2018 terdapat 74 kasus kekerasan terhadap perempuan, tahun 2019 meningkat menjadi 84 kasus, dan di tahun 2020 meningkat lagi menjadi 96 kasus. kemudian di tahun 2021 per Juni tercatat ada 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 95 perempuan.

Kasus kekerasan terhadap perempuan tersebar di Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah. 5 Kabupaten/ Kota tertinggi adalah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Magelang. Korban terbanyak adalah usia anak yaitu sejumlah 58 korban atau 61%.

“Kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan oleh pelaku yang memiliki relasi dekat dengan korban. Seperti suami, pacar, ayah kandung, ayah tiri, guru, guru ngaji, mantan suami, kakek, adik kandung. Pendidikan perempuan yang menjadi korban kekerasan juga beragam mulai dari SD sampai S2. Maka apapun status Pendidikan terakhir perempuan tetap rentan mengalami kekerasan,” ujar wanita yang akrab disapa Mbak Yaya pada Minggu (1/8/2021).

Kasus kekerasan terhadap perempuan saat ini masih didominasi kasus

kekerasan seksual. Dari 95 korban, 76 perempuan korban atau 80% mengalami kekerasan seksual. kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga termasuk tinggi di periode ini yaitu 20 kasus.

Sementara itu korban mengalami hambatan dalam mengakses layanan dengan aman dan nyaman. Seperti akses layanan visum yang sudah dijadwalkan dengan RS harus dirujukkan ke RS lain karena RS penuh dengan pasien Covid.

“Tidak adanya ruangan khusus untuk layanan visum, melainkan di ruangan yang sama yaitu IGD yang bercampur dengan pasien Covid-19. Salah satu syarat untuk mengakses layanan shelter adalah korban harus memiliki surat keterangan negative Covid-19, akan tetapi tidak ada tempat khusus korban menunggu hasil sehingga harus dibantu oleh pendamping untuk mendapatkan tempat tinggal sementara,” ujarnya.

Selain itu, stigma dari aparat juga masih diterima oleh korban, seperti disudutkan dan disalahkan. Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi yang dilakukan secara tatap muka, juga menimbulkan kerentanan pendamping dan korban terpapar Covid-19. Seperti pada saat pemeriksaan medis atau layanan visum di Rumah sakit yang penuh dengan pasien Covid, pendampingan di kepolisian di mana ruangan yang sempit dengan banyak pengunjung yang sulit mentaati protokol kesehatan. Situasi tersebut membuat pendamping rentan terpapar Covid-19.

“Hingga saat ini, sebanyak 3 pendamping korban dari LRC-KJHAM dan Paralegal terkonfirmasi positif Covid-19 dan lebih dari 6 pendamping mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19,” lanjutnya.

Sementara itu anggaran untuk perlindungan perempuan termasuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin menurun. Dari hasil monitoring anggaran LRC-KJHAM terhadap APBD Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa anggaran Dinas Perempuan Anak Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 adalah 33.431.326.000. Kemudian di tahun 2021 anggaran tersebut turun menjadi 27.932.278.000.

Situasi ini ditambah dengan melemahnya partisipasi perempuan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Kebijakan pembatasan yang menuntut dialihkannya forum-forum perencanaan pembangunan menjadi online atau daring, membuat keterlibatan perempuan menjadi terbatas. Diantaranya karena keterbatasan akses perempuan terhadap teknologi dan hambatan jaringan internet yang menjangkau hingga pedesaan.

Sebagai informasi, saat ini Jawa Tengah adalah Provinsi dengan angka kasus Covid-19 tertinggi peringkat ke-3. Dari www.covid-19.go.id, data per 30 Juli 2021 tercatatat sebesar 363.148 terkonfirmasi positif di Jawa Tengah.

Di situasi pandemic Covid-19 harus dipastikan bahwa setiap warga negara tidak mengalami diskriminasi termasuk perempuan. Sebagaimana mandat CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 tahun 1984, yang saat ini sudah selama 37 tahun. Tetapi diskriminasi terhadap perempuan masih terus terjadi. Fakta kasus kekerasan terhadap perempuan adalah bagian dari bentuk diskriminasi yang masih terus terjadi, bahkan angkanya semakin tinggi.

“Meskipun demikian, kerja-kerja penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana mandat CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 tahun1984 tetap harus dijalankan. Untuk itu dibutuhkan strategi strategi baru kerjakerja pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, pendidikan kritis dan penguatan partisipasi perempuan,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini