Penggusuran Warga Cebolok, Camat Gayamsari; Setahu Saya Ada Tali Asih

Sebuah rumah hancur setelah diterjang alat berat saat pengguaran di Cebolok Sambirejo Gayamsari. (Mushonifin)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Warga Cebolok Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang kecewa karena rumah-rumah mereka digusur untuk dijadikan pemukiman real estate oleh perusahaan Properti, PT. Mutiara Artari Properti.

Atas permasalahan tersebut, Didik Dwihartono, selaku Camat Gayamsari Kota Semarang memberikan komentar saat ditanya oleh wartawan di sela-sela aktivitas penyegelan rumah oleh Satpol PP Kota Semarang, Senin (1/2/2021).

Didik mengatakan sudah terjadi pembayaran tali asih dari pihak pengembang kepada warga beberapa bulan lalu.

“Saya pastinya tidak ingat itu pembayaran itu pembayaran sampai dengan perkiraan September apa November. Pada saat itu ya nggak ada masalah, cuma kemudian kok ada kuasa hukum warga yang menuntut dan lain sebagainya,” ujar Didik saat diwawancara.

Didik mengatakan nominal tali asih beragam menyesuaikan luasan rumah yang digusur.

“Nominal tali asihnya ada yang 5 juta, 10 juta, 15 juta, 20 juta ya tergantung besaran rumahnya. Tapi setahu saya warga sudah sepakat,” terangnya.

“Posisi kami hanya memfasilitasi dialog dan tidak menentukan apapun terkait status tanah. Kami berharap ada dialog yang baik dan semoga kedepannya tidak ada masalah lagi,” imbuhnya.

“Saya bersedia untuk menjadi mediator mereka,” tegasnya.

Didik mengatakan bahwa sudah sejak lama telah ada pengukuran dan negosiasi antara warga dan pengembang.

“Setahu saya sudah ada pengukuran sejak lama suda ada negisiasi dan mediasi. Itu semua mereka yang melakukan. Yang jelas warga di sini belum memiliki sertifikat yang sah,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini