Penetapan APBD 2022 Tepat Waktu, Anggota Komisi C DPRD Kendal Bimo : Penyerapan Anggaran Harus Optimal

Anggota Komisi C DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Bagus Bimo Alit yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kendal. Foto : Istimewa

Kendal (Sigi Jateng) – Struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kendal Tahun Anggaran 2022 telah disetujui dan ditetapkan pada Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Perda APBD 2022 di Gedung DPRD Kendal, Jumat (26/11/2021).

Anggota Komisi C DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Bagus Bimo Alit mengapresiasi dengan penetapan yang sesuai dan tepat waktu. “Alhmadulilah hari ini telah dilakukan penetapan bersama raperda ini. Kami mengapresiasi atas kerja keras dari rekan-rekan anggota DPRD atas penetapan ini,” kata Bimo.

Dia berharap dengan penetapan ini pelaksanaan penyerapan anggaran bisa optimal dan dimanfaatkan dengan baik serta tepat administrasi. “Semoga dalam penyerapan anggaran dapat berjalan baik, tepat administrasi dan seoptimal mungkin untuk kemajuan Kendal,” harapnya.

“Terakit dengan anggaran yang sudah ditetapkan ada anggaran 8 persen untuk penanganan pemulihan ekonomi,” sambung pria kelahiran November 1994 yang memiliki hobi olahraga ektrem sepeda motor trail ini.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Kendal akan menyiapkan 8% dari APBD Kendal tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Setidaknya ada enam target capaian di APBD Kendal di tahun 2022 nanti. Pertama tentu pemulihan dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bupati Dico M Ganinduto usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Perda APBD 2022 di Gedung DPRD Kendal, Jumat (26/11/2021).

Berikut ini mengenai struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kendal Tahun Anggaran 2022 :

Pendapatan Daerah Rp2,414 triliun, Belanja Daerah Rp2,482 triliun dan Belanja modal Rp 239, 7 miliar. Ada Penerimaan Pembiayaan Rp 97,9 miliar. APBD Kendal juga mengalami defisit. Yakni sebesar minus Rp 67,5 milyar. Pembiayaan Netto Rp 67, 5 miliar.

Sebelumnya, DPRD Kendal bersama Bupati Kendal, menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendapatkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, dalam rapat paripurna DPRD Kendal, pada Rabu (24/11/2021).

Enam Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Manajemen Pengelolaan Pasar Terpadu, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Kendal, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panguripan, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Selanjutnya, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016, Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan satu Raperda yang selesai dibahas Pansus II DPRD Kendal, yang akan dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda Perubahan Kelima Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini