Pemerintah Umumkan Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Berlaku Semua Kalangan

Ilustrasi Mudik. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa mudik lebaran 2021 ditiadakan. Larangan mudik diberlakukan mulai 6 Mei – 17 Mei 2021.

“Larangan mudik dimulai 6 Mei – 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak dan perlu,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (26/3/2021).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy

Muhadjir menyebut, ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Adapun aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran 2021 selanjutnya akan diatur oleh kementerian/ lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dandi dalamnya diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lain-lain.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan soal mudik Lebaran 2021.

“Sebaiknya pemerintah berhati-hati mengambil kebijakan tentang mudik. Sampai saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya teratasi. Angka mereka yang terpapar masih tinggi,” ujar Mu’ti seperti dikutip tempo.co, pada Kamis (18/3/2021).

Sementara program vaksinasi Covid-19, ujar Mu’ti, baru menjangkau kalangan tertentu dan jumlahnya masih sangat kecil. Selain itu, vaksinasi juga tidak menjamin seseorang tidak terpapar Covid-19.

“Pengalaman selama ini, penularan Covid-19 terjadi setelah terjadinya kontak dan kerumunan massa serta arus mobilitas warga yang masif dan tidak memenuhi protokol,” ujarnya. (tmp/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini