Pemerintah Segera Umumkan, Terkait SKB 4 Menteri soal Sekolah Tatap Muka Dimasa PPKM Mikro Jilid 4

Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka dimulai secara bertahap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid 4. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai kebijakan itu sedang tahap finalisasi.

“Pengawasan yang dilakukan terkait dengan pembelajaran tatap muka akan mengacu pada surat keputusan bersama tersebut, untuk itu saat ini SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait beserta dengan detail standar operasionalnya, oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang juga melibatkan pakar di dalamnya yang akan diumumkan segera,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers online di kanal YouTube BNPB, Selasa (23/3/2021).

Pada PPKM Mikro jilid 4 ini sudah dijelaskan kalau kegiatan belajar-mengajar tatap muka dan kegiatan seni budaya dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat. Disebutkan kegiatan seni budaya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Wiku mengatakan terpenting dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 5 April ini yakni penerapan protokol kesehatan. Pembelajaran tatap muka juga harus dilakukan bertahap.

“Pada prinsipnya di dalam PPKM Mikro ini kegiatan pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara bertahap, dan dimulai dari institusi percontohan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Wiku.

Seperti diketahui PPKM mikro hingga 5 April akan diperluas ke 5 provinsi. Lima provinsi tambahan yang akan menerapkan PPKM mikro adalah Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Total ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM mikro. Sepuluh provinsi lainnya adalah Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. (idn/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini