Pasien Covid-19 di Demak Meninggal di Perjalanan Setelah Minta Pulang Paksa dari Rumah Sakit

Saat petugas Paskuman dengan berpakaian APD menurunkan peti jenazah diare pemakaman, Selasa dini hari. ( foto ist)

DEMAK ( Sigijateng.id ) –  Warga Demak dikejutkan dengan adanya kejadian seorang pasien covid-19 meninggal dunia dalam perjalanan pulang ke rumah setelah meminta pulang paksa saat di rawat di Rumah Sakit Rumah Sakit Islam Nahdlatul Ulama Demak.

Dia berinisial Bs (57) warga warga Desa Sari, Kecamatan Gajah. Dia meninggal dunia Senin (07/06/2021) malam. Kemudian dimakamkan secara protocol kesehatan Covid-19 di pemakaman tidaka jauh dari tempat  tinggalnya, Selasa dini hari (8/6/2021).

Diketahui, Bs (57) dilarikan ke rumah sakit dengan keluhan batuk, pilek dan panas pada Selasa (01/06). Setelah dilakukan swab pertama dan kedua pada pasien diketahui pasien Bs (57) terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam menjalani perawatan hampir seminggu, pada Senin (07/06) sore, pasien Bs (57) meminta pulang paksa dari rumah sakit.

Pihak rumah sakit pun sudah melarang untuk pulang namun karena memaksa akhirnya pasien diijinkan pulang ke rumah dan diberikan arahan untuk isolasi mandiri. Namun di tengah perjalanan pulang ke rumahnya sekitar pukul 18.30 Wib, pasien meninggal dunia.

Mengetahu hal tersebut pihak keluarga menghubungi bidan desa setempat, dan dilaporkan ke Puskesmas Gajah 1. Setelah pihak Puskesmas melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pada pukul 00.00 Selasa dini hari (08/06), pasien Bs (57) dimakamkan secara protokol kesehatan di TPU Desa Sari, Kecamatan Gajah.

Dalam prosesi pemakaman mendapatkan pengawasan dari pihak dari koramil dan Polsek Gajah, kepala desa beserta aparat  desa setempat dan tim satgas Covid-19 Desa Sari.

Kepala desa Sari, Kasmadi menyangkan tindakan pasien yang merupakan warganya tersebut. Untuk itu dirinya meminta agar warga yang lain saat sakit dan dirawat di rumah sakit maupun puskesmas atau yang lainnya untuk tidak memaksakan diri  pulang. Namun tetap mengikuti prosedur perawatan yang ada.

“Apalagi statusnya pasien Covid-19. Harus tetap mengikuti prosedur dan aturan dari pihak rumah sakit. Semoga almarhum diberikan tempat yang layak dan diampuni segala dosanya, dan keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran,” ujar Kasmadi.

Dirinya juga meminta agar keluarga melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari, hingga ada petugas Puskesmas yang melaksanakan swab kepada pihak keluarga dan yang pernah kontak erat dengan almarhum.

Salah satu personel dari Koramil Sertu J. Rosidin juga menghimbau warga desa, di tengah situasi pandemi Covid-19, warga yang sedang sakit harus benar-benar mengikuti prosedur yang ditetapkan, sehingga penanganan pasien dapat dilakukan secara optimal oleh petugas kesehatan.

“Kami imbau agar seluruh warga selalu mematuhi aturan atau Standar Operasional Prosedur Rumah Sakit apabila menjalani perawatan, Sedangkan untuk upaya mencegah virus korona patuhilah protokol kesehatan,” kata  Serda J Rosidin. (asz)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini