Para Kapolda Diminta Dorong Pemda Buat Aturan PPKM, Begini Isi Perintah Telegram Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan para Kapolda untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Jawa-Bali. Kapolri meminta Kapolda mendorong pemda segera membuat aturan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021 tanggal 7 Januari 2021. Surat ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. “Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” kata Agus melalui keterangannya, Jumat (8/1/2020).

Idham juga meminta para Kapolda meningkatkan Operasi Aman Nusa II serta berkolaborasi dengan TNI dan stakeholder lainnya dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap daerah. Selain itu, para Kapolda diharuskan mengikuti perkembangan rencana vaksinasi COVID-19 agar dapat mempersiapkan pengamanan pelaksanaan vaksinasi tersebut.

“Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing,” tulis Idham dalam surat telegram tersebut.

Berikut ini perintah Kapolri Jenderal Idham Azis kepada para Kapolda yang tertuang dalam telegram tersebut:

  1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
  2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
  3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
  4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
  5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing. (dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini