Pandemi, Anak Perempuan di Banyumas Minta Dispensasi Kawin Melonjak 2 Kali Lipat, Ada Yang Karenn Hamil Duluan

ILUSTRASI : Seorang pengantin pria akan memasukkan cincin ke jari pengantin perempuan. ( foto ist)

BANYUMAS (Sigi Jateng) – Pandemi Covi-19, sepertinya anak perempuan di Banyumas pada ingin (kebelet) nikah. Ini terlihat dari di Pengadilan Agama (PA) Banyumas.

Sepanjang tahun 2020 mencatat terjadi lonjakan pemohon dispensasi kawin ketimbang tahun sebelumnya. Bahkan peningkatan hingga dua kali lipat.

Panitera Pengadilan Agama Banyumas Mokhamad Farid menyatakan pada 2019 jumlah total pemohon dispensasi kawin hanya 114. Sedangkan pada 2020 angkanya naik dua kali lipat yakni sampai 234 pemohon.

“Kenaikan perkara dispensasi kawin sampai seratus persen. Meningkatnya angka dispensasi kawin karena ada amandemen undang-undang pernikahan,” jelas M Farid kepada wartawan, Rabu (3/3).

Aturannya, usia perempuan yang semula 16 tahun sebagai persyaratan menikah, diubah menjadi minimal 19 tahun. Dikatakan Panitera Farid mayoritas yang mengajukan permohonan dispensasi kawin rentang usia 16, 17, dan 18 tahun.

Sedangka, pada tahun 2021,, Januari sampai sekarang, Pengadilan Agama Banyumas yang membawahi 11 kecamatan di wilayah Banyumas mencatat sudah 59 pemohon dispensasi kawin. Jumlah tersebut pada Januari ada 35 pemohon dan 24 pemohon pada Februari.

“Fakta di persidangan, masih adanya budaya menikahkan anak perempuan yang terlihat sudah besar terutama di wilayah pedesaan atau pelosok. Walau secara umur belum memenuhi persyaratan pernikahan,” papar Panitera.

Data yang ada, memang ada yang ada pemohon dispensasi kawin lantaran sudah hamil terlebih dahulu, sehingga membutuhkan dispensasi kawin untuk menikah, namun persentasenya kecil.

Proses permohonan dispensasi kawin terbilang mudah. Dengan catatan sepanjang semua persyaratan lengkap maka sekali persidangan putus.

“Kalau persyaratan lengkap, orang tua pihak perempuan, orang tua pihak laki-laki, perempuan dan laki-laki yang akan menikah dan saksi-saksi datang semua. Proses cepat,” katanya. (rt/aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini