Palsukan Dokumen Jual Beli Mobil, ZA Warga Tegal Ini Dibekuk Polda Jateng dan 1 Orang Lagi Buron

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat menanyai tersangka ZA yang menjual mobil dengan dokumen palsu, Jumat siang (11/9/2021). Foto : Istimewa

Semarang (Sigi Jateng) – Ditkrimum Polda Jateng berhasil menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil dengan dokumen palsu.

“Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” ungkap Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9/2021) siang.

Selain mengamankan tersangka, tambah Kombes Djuhandani, polisi juga berhasil menyita 1 unit KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

“KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” terangnya.

Kombes Djuhandani menambahkan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan mengimbau BJ segera menyerahkan diri. “Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, jelas Kombes Djuhandani, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP Pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini