Numpang Tidur di Kos Curi Motor dan Handphone, Pria Kuli Bangunan Ini Dibekuk Polisi

Tersangka kasus pencurian Munsarip memberikan keterangan kepada Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara, Rabu (24/11/20210). Foto : Istimewa

Salatiga (Sigi Jateng) –Munsarip (26) warga Ginggang Santri RT 01 RW 03 Desa Ginggangtani, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan ini tak bisa berkutik saat ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Salatiga.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap lantaran telah mencuri motor Honda Beat bernomor polisi H 4174 AMC dan handphone milik Puji Rahayu (24) Ganggong RT 05 RW 03, Banding, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

“Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah kos korban di Jalan Kh. Ahmad Dahlan No. 136 B Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga 18 Oktober 2021 lalu,” kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara ungkap kasus, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku menginap di rumah kos korban pada 17 Oktober 2021 dan meminta tolong keesokan harinya diantar berangkat kerja di daerah Boyolali. Tapi saat korban bangun tidur, ternyata pelaku sudah tidak ada.

“Kemudian korban berniat menghubungi pelaku. Ternyata handphone korban juga tidak ada. Lantas korban berusaha mencari korban di luar kamar dan melihat motornya Honda Beat bernomor polisi H 4174 AMC juga tidak ada,” terang Kapolres.

Sadar telah menjadi korban pencurian, lanjut Kapolres, korban lalu melapor ke Polres Salatiga. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, tersangka Munsarip yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga mengaku mengenal korban dari media sosial. Kemudian hubungan berlanjut ke pertemanan.

“Saya kebingungan ditagih hutang, saya teringat Puji (korban). Lantas saya rayu untuk ketemuan dan dia mau. Akhirnya saya menginap di rumah kosnya. Saat ia tertidur muncul niat mencuri handphone dan motornya. Akhirnya handphone dan motor saya bawa pergi,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka menjual handphone kepada seseorang di daerah Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Sedangkan motornya dijual kepada seseorang di Jakarta Barat. “Uangnya saya buat untuk mencukupi kebutuhan,” ucapnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini