Ngaku Anggota Resmob, Dua Remaja Asal Semarang ini Peras Warga Berdalih Bubarkan Balap Liar

Kasubaghumas Polres Kendal AKP Abdullah Umar dan Kapolsek Kaliwungu Akp Aryanindita Bagasatwika menghadirkan tersangka ‘polisi gadungan’ dalam konferensi pers, Senin (01/03/2021)

Kendal (Sigi Jateng) – Berlagak dan mengaku sebagai anggota Resmob Polsek Tugu Semarang, dua remaja asal Semarang melakukan aksi pemerasan dengan meminta barang berharga terhadap sejumlah pemuda yang sedang balapan liar di jalan Pelabuhan Kaliwungu Kendal .

Atas tindakan pemerasan yang dilakukan tersebut, keduanya yang diketahui ternyata merupakan polisi gadungan ini, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian resort Kendal. Yakni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Kendal, AKP Abdullah Umar mengatakan kedua tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi yakni Muhamad Ashari alias Heri warga Kelurahan Wonosari Ngaliyan Kota Semarang dan Ade Hidayat Pranidana alias Kopet warga Kelurahan Mangkang Wetan Tugu Kota Semarang.

“Dengan berpakaian preman, kedua pelaku polisi gadungan ini berdalih membubarkan balapan liar dan mendatangi remaja yang sedang berteduh untuk diinterogasi. Kepada korbannya pelaku menakutinya dengan tangan dimasukan ke saku seolah-olah hendak mengambil senjata api,” kata AKP Abdullah Umar dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021).

“Dari penuturan kedua pelaku, mereka meminta barang berharga milik korban agar diserahkan, untuk sebagai jaminan bahwa tidak ikut balapan liar,” sambungnya .

Kapolsek Kaliwungu AKP Aryanindita Bagasatwika menambahkan jadi modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan pura-pura mengaku sebagai anggota polisi. Saat melakukan aksinya di jalan Pelabuhan Kendal itu, kondisi turun hujan. Kedua pelaku melihat ada remaja yang berteduh dan langsung dihampirinya.

“Sembari menakut-nakuti akan ditembak jika melawan, pelaku meminta barang berharga milik korban untuk diserahkan dan bisa diambil di Polres Kendal,” terangnya.

Usai melakukan aksinya, lanjut AKP Aryanindita, kedua pelaku lalu kabur meninggalkan korbannya di jalan pelabuhan Kaliwungu. Atas laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pemerasan.

“Dari tangan kedua tersangka, kami juga mengamankan dua buah telepon selular dan kalung emas berat 2,5 gram serta satu unit sepeda motor Honda beat nopol H-6692-AMG yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” imbuhnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku dengan berpura-pura sebagai anggota polisi hanya untuk meyakinkan korbannya yang hendak membubarkan aksi balapan liar. “Awalnya hanya muter-muter di jalan pelabuhan karena kondisi saat itu hujan. Lalu melihat ada remaja yang berteduh, dengan pura-pura jadi polisi yang akan membubarkan balapan liar. Iya berpura-pura mengeluarkan senjata api lalu meminta HP dan perhiasannya,” ujar tersangka Muhamad Ashari alias Heri.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini