Peras Kepala Sekolah, Tiga Wartawan Gadungan ini Dibekuk Polisi

Polres Bantul merilis kasus wartawan gadungan memeras seorang kepala sekolah, Rabu (13/1/2021). (Foto: detikcom)

Bantul (Sigi Jateng) – Tiga wartawan gadungan ini tak berkutik usai dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bantul. Ketiga ditangkap petugas lantaran diduga telah memeras seorang kepala sekolah. Modusnya mereka mengancam akan memberitakan korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 51,9 juta.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, kejadian berawal saat tiga pelaku, Parluhu Hutajulu (48), Bangun Sehat Martua Manalu (46) dan Sahat Pardamaian Siahaan (52) mendatangi rumah korban di Bantul pada tanggal 7 Januari 2021 sore.

Setibanya di rumah korban, ketiganya mengaku sebagai wartawan dari sebuah media massa online bernama ‘Mediator’.

“Selanjutnya mereka mengancam korban akan memberitakan di media massa kalau korban sudah berzina atau berselingkuh,” kata AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono dalam press rilis di Mapolres Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (13/1/2021).

Karena ketakutan, lanjut Kapolres, korban langsung menyerahkan uang yang ada di dalam dompet senilai Rp 1,9 juta. Namun, ketiga pelaku kembali mendatangi korban. “Selang sehari, tepatnya pada tanggal 8 Januari 2021 pelaku kembali menghubungi korban dan meminta supaya mentransfer uang senilai Rp 30 juta dan korban menyanggupinya,” terang dia.

Tak berhenti sampai di situ, pada tanggal 9 Januari mereka kembali menelepon korban dan meminta uang lagi senilai Rp 20 juta. Para terduga pelaku meminta uang agar segera ditransfer ke salah satu rekening milik terduga pelaku. “Jadi total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 51,9 juta,” jelas Kapolres.

Hal yang sama terjadi lagi pada tanggal 12 Januari, korban kembali ditelepon oleh pelaku dan meminta ditransfer uang senilai Rp 55 Juta. Namun, karena korban sudah tidak memiliki uang lagi dan merasa menjadi korban pemerasan, akhirnya memilih melapor kepada pihak berwajib.

“Setelah lidik, kami berhasil mengamankan tiga pelaku dan tiga pelaku lainnya masih kita cari. Kami juga amankan barang bukti kejahatan, berupa kalung emas, satu unit mobil, id card pers, surat tugas mediator dan slip tanda bukti transfer,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka memang telah merencanakan aksinya tersebut. Pasalnya tiga orang bertugas membuntuti korban dari wilayah Parangtritis sampai rumah korban. Kemudian, sesampainya di rumah, tiga orang lainnya sebagai eksekutor yang mendatangi rumah korban untuk meminta uang.

“Untuk modus, awalnya para pelaku meminta korban keluar rumah dengan alasan ada muridnya yang akan mengurus pindah sekolah. Tapi hal itu hanya akal-akalan dari pelaku dan korban dikelabui agar masuk ke dalam mobil dan di dalam mobil mereka menuduh korban telah berselingkuh,” ucapnya.

“Dari pengakuan mereka baru pertama kali melakukan aksinya, tapi kami akan dalami lagi,” imbuh Wachyu.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan acanaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini