Negara Perlu Hadir Lindungi Perempuan dengan Instrumen Perlindungan Maksimal

Puan Maharani

JAKARTA (Sigijateng.id) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan perempuan merupakan subyek hukum yang harus diperhatikan dan memperoleh perlindungan sebagai hak seluruh warga negara,.

“Agar perempuan mendapatkan haknya dalam perlindungan hukum secara menyeluruh terutama dari kekerasan seksual, maka negara wajib hadir dengan instrumen perlindungan yang maksimal,” kata Puan Maharani,Jumat (10/12/2021) bertepatan dengan hari HAM sedunia.

Puan berharap peringatan hari HAM sedunia menjadi momentum yang baik untuk kembali menguatkan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan oleh negara, sebagai kehadiran negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan, maupun melindungi hak-haknya yang lain secara berkeadilan.

Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024 menilai berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini memprihatinkan dan memilukan. “Saat ini Indonesia masuk pada kondisi darurat kekerasan seksual, karena tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi di lembaga pendidikan, bahkan pendidikan berbasis agama. Seharusnya lembaga pendidikan tempat yang aman untuk mengembangkan potensi peserta didiknya,” ujar Alimatul.

Ia memandang instrumen perlindungan perempuan seperti RUU TPKS menjadi sangat penting untuk disahkan. Ia bahkan berandai-andai jika tanggal 22 Desember bertepatan dengan Hari Ibu bisa disahkan, bisa jadi kado istimewa untuk perempuan dan ibu. (Aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini