Muhammadiyah Kecewa Kebijakan Jokowi Yang Melegalisasi Industri Miras, Ini Penjelasannya

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas. ( foto ist)

JAKARTA (Sigi Jateng) – PP Muhammadiyah Kecewa mengaku kecewa dengan penetapan industri minuman keras (miras) dalam kategori usaha terbuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan presiden Jokowi ini dinilai memberi jalan bagi industri miras untuk dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021, yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baginya tidak ada aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, yang jadi pertimbangan dalam kebijakan ini. Semuanya murni hanya memperhitungkan investasi saja.

“Tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/2).

Kebijakan ini juga seolah menjadikan pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebatas hiasan saja. Sementarakebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan justru ditinggalkan.

“Saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tegasnya.

Dalam Lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah memang mengatur sejumlah poin penting terkait miras. Salah satunya definisi industri minuman keras adalah alkohol yang berbahan anggur.

Sementara tempat investasi dikhususkan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Investasi harus memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

Penanaman modal di empat provinsi tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Sedangkan perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (rmol/aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini