Mengaku Perawan Saat Menikah, 13 Tahun Baru Terbongkar, Suami Tuntut Istri Rp 5 M

llusstrasi:

MAKASSAR (Sigi Jateng) – Pelajaran bagi kita semua agar jangan menipu atau berbohong bahkan sampai membuat surat palsu. Apalagi ini dilakukan guna mendapatkan suami/ istri sebelu menikahah. Karena, cepat atau lambat akaan bakal terkuat.

Hal ini seperti terjadi di Makassar Sulawesi Selatan. Seorang wanita di Makassar, berinisial NN mengaku perawan saat menikah. Namun setelah 13 tahun berumah tangga, kebongkar. Padahal saat menikah itu NN ini sudah berstatus janda.

Dikutip dari indeksnewscom, NN ini adalah suami dari Yulian Aprianto. Merasa ditipu dan tidak terima atas kejadian ini, Yuian menggugat wanita bergelar doktor ini ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan menuntut ganti rugi Rp 5 miliar.

Pada putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan, Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui bahwa pasangannya sebelumnya telah pernah menikah pada tahun 1996 dengan pria lain bernama Saiye Hanafi. Keduanya menikah pada tahun 2006.

Yulian dalam gugatanya menyebut dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh NN. Yulian menyebut dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 Milyar, karena dirinya membiayai biaya pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar Doktornya.

Saksi korban juga mengalami kerugian immateril karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya telah pernah menikah dengan orang lain dan mengakui kalau dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulianto.

Di persidangan terungkap perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu dari NN. Keduanya sempat berpacaran selama 3 bulan meski dengan jarak jauh, dikarenakan posisi Yulian saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar.

Dan selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah memberitahukan status NN sebenarnya kepada Yulian.

Menariknya sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik adalah buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan sementara pada saat itu statusnya adalah janda.

Hakim Hartono Pancono yang mengadili perkara ini akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari,” ujar Hartono dalam putusannya.

Pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah. Putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 di PN Makassar. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini