Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo, Suami Istri Ini Bawa Kabur Uang 44 Miliar

ilustrasi. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Seorang pria bernama Donny Widjaja alias Denny Kriswanto mengaku sebagai menantu dari mantan kapolri Purnawirawan Jenderal Timur Pradopo telah melakukan aksi penipuan kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin. Modusnya menawarkan kerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi keuntungan yang cukup besar.

Ternyata, pengakuan sebagai menantu seorang mantan Kapolri itu hanyalah modus yang dipakai oleh Sepasang suami istri, Donny Widjaja dab Kurnia Mochtar (Nia) warga Perumahan Grand Cibubur Country, Cluster The Royal RL. 1N, RT. 003/007, Gunung Putri untuk melakukan penipuan pada bulan Januari 2019 yang lalu.

Kuasa Hukum korban, Mahatma Mahardika, SH dari kantor MMP Law Firm, mengatakan kasus itu bermula dari pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambarsari mendapat tawaran kerjasama dengan pelaku untuk bisnis.

“Tertarik keuntungan yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, korban tergerak hatinya untuk membiayai project pembelian minyak solar/High Speed Diesel sehingga atas perintah pelaku, uang sebesar Rp 6,9 miliar di transfer korban ke rekening PT. Sumber Baru Indah, No 105800010123 Bank OCBC NISP,” kata Mahatma saat dihubungi wartawan Selasa (26/1/2021).

Mahatma menjelaskan, saat melihat korbannya mudah diperdaya, dengan segala tipu dayanya aksi kriminal Denny Kriswanto terus berlanjut sehingga korban Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang dengan dalih adanya pekerjaan batu bara serta tingginya permintaan batu bara dan solar Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening Denny Kriswanto alias Donny Widjaja hingga total keseluruhan uang yang telah diterima oleh pelaku sebesar Rp. 44.900.000.000.

“Dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp. 44.900.000.000,- (empat puluh empat milyar Sembilan ratus juta rupiah), kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU” kata Mahatma.

Mahatma mengatakan, pelaku Donny Widjaja alias Denny Kriswanto, diketahui pula merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang.

“Dia lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul istrinya Kurnia Mochtar ditahan penyidik pada akhir Desember 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 5 (lima) orang anggota komplotannya yang lain pada tanggal 19 November 2020,” kata Mahatma.

Setelah berjalan setahun, kata Mahatma, pelaku hanya memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1,5 milyar pada bulan Oktober 2019, sebagai dalih pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri.

“Setelah berhasil menilap uang sebesar 44 Miliar, pelaku menghilang dan sulit ditemui. belakangan terungkap pelaku Donny Widjaja juga menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan masjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp. 2,2 miliar.” ujar Mahatma lagi.

Mahatma menduga, sejak awal Donny Widjaja alias Donny Kriswanto telah memiliki mens rea dengan motif untuk menutupi status terpidananya, Ia merencanakan dengan matang kejahatannya secara terstruktur dan sistematis.

Bahkan untuk menghilangkan jejak Kriminalnya, pelaku mengganti nama menjadi Donny Widjaja, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015.

“Sedangkan nama Denny Kriswanto berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini ia dikenakan pidana tambahan pasal pemalsuan,” kata Mahatma.

Menurut Mahatma, Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Denny Kriswanto alias Donny Widjaja, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp. 44.900.000.000,- yang telah diterimanya.

Alih-alih mempertanggung jawabkan keuangan, pelaku dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp. 44.900.000.000,- habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah, antara lain motor Ducati, jam tangan mewah Audemarst Riquet dan beberapa tas mewah Louise Vuitton. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini