Mencuri Kayu Jati, Warga Tegaldowo Diamankan Polisi Hutan

Petugas Polhut saat menangkap pelaku Ilegal Loging, Kamis (15/4/2021) (foto:agung/sigijateng)

REMBANG (Sigi Jateng) – Polisi Kehutanan Mantingan berhasil menangkap terduga pelaku illegal loging di petak 44 b Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Trembes Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaan, Rabu (14/4/2021).

KRPH Trembes Fachun Niam kala itu sedang berpatroli sendirian dengan berjalan kaki dari pos pantau menuju petak 44 b. Sambil berjalan sayup-sayup terdengar suara seperti orang macok kayu. 

Lalu dia mengendap endap untuk melihat apa yang terjadi. Ternyata ada pelaku illegal logging yang berjumlah tiga orang  lagi memotong kayu jati hasil curiannya.

Karena sendirian dan pelaku tidak mengetahui, ia meminta bantuan Polmob untuk menyergap pelaku  yang sedang asik memacak kayu. Komandan Regu Polhutmob Agus Tatang langsung tancap gas untuk menuju sasaran di petak 44 b. mobil berhenti di balik semak dan bukit pasukan langsung mengendap untuk mengkap pelaku.

Dua orang mengetahui ada petugas langsung kabur meninggalkan barang bukti sedangkan satu orang berinisial Sy warga desa Tegal dowo RT 04/05 kecamatan Gunem Kabupaten Rembang berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Pos pemeriksaan kayu hasil hutan  Bulu. 

“Barang bukti yang berhasil kita dibawa 8 batang kayu jati ukuran 1 meter, 3 kapak dan 3 buah sepeda motor, ” ujar Dwi Anggoro, Kamis (15/4/2021).

Wakil Administratur Dwi Anggoro Kasih yang berada di Pos HH menuturkan sebelumnya pihak perhutani sefah melakukan pembinaan kepada tersangka.

“Sebetulnya sudah kita coba untuk membina, namun tersangka kelihatanya belum jera juga. Ya terpaksa kita bawa ke Polres Rembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.”Terang Anggoro.

Anggoro menekankan untuk petugas di lapangan tetap siaga mengingat di bulan puasa ini banyak pelaku memanfaatkan kelengahan petugas untuk melakukan aksinya,” beber Anggoro.

Berita Terbaru:

 

Sementara itu tersangka, Sy menjelaskan bahwa ia memang menebang kayu dipetak 44 b sejak pukul lima. 

“Kayu langsung saya sembunyikan dulu di balik gerumbul dan sekitar jam 10.30 kami bersama Min Tuwit warga dukuh ngablak dan rekan juga warga dukuh ngablak  kembali ke petak 44 b untuk memotong dan mengangkut kayu jati itu dengan sepeda motor,namun keburu ketangkap,” jelasnya. (Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini