Menaker : Paling Lambat 20 November, Para Gubernur Harus Tetapkan UMP 2022

Ilustrasi UMP. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Sesuai surat edaran (SE) Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, maka para gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 paling lambat tanggal 20 November 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan seharusnya ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2021, namun karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto : Istimewa

“Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP, ” kata Ida, Rabu (17/11/2021).

Ida mengatakan, penetapan UM Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Penetapan UM 2022 ini berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan UM ini, kata Ida, merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

“UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, ” kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menjelaskan, UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun Upah Minimum Sektoral (UMS) yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

“Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha, ” ujar Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Kepada media, Ida juga memperkenalkan sekaligus meluncurkan wagepedia, yakni kanal informasi milik Kemenaker soal ketenagakerjaan. Melalui wagepedia ini, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan secara valid, akurat dan dapat diakses secara transparan.

“Dalam wagepedia tersebut juga terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga siapa pun, di manapun dan kapanpun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan dengan transparan dan akurat, ” katanya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini