Meliput GI Kaliwungu Terbakar, Pegawai PLN Intimidasi Wartawan Disebut ‘Maling’

Ilustrasi

Kendal (Sigi Jateng) – Salah seorang jurnalis televisi swasta yang bertugas di Kabupaten Kendal mendapat perlakuan tak menyenangkan dan intimidasi oleh pegawai PLN.

Hal itu dialami Edi Prayitno jurnalis senior di Kendal saat meliput peristiwa kebakaran di area Gardu Induk PLN 150 KV Kaliwungu, Sabtu (10/7/2021). Dia mendapat perlakuan yang tidak baik oleh salah satu security PLN, dengan disebut ‘maling’.

Tak hanya itu, Edi juga sempat ditahan di pos security setempat. Selain itu, kartu identitas KTP, Id Card serta memori kamera (mmc) juga diminta untuk dihapus dan hendak disita oleh salah seorang petugas security.

Hal itu diungkapkan Edi ke rekan-rekan wartawan paska peristiwa itu dialaminya. Edi menceritakan sebelum meliput, dirinya sudah telpon pihak manager PLN ULP Kendal, Novi .

“Saat saya mau ambil gambar, saya diminta satpam ke pos dan saya ditahan, bahkan saya sempat disuruh hapus gambar yang saya ambil,” beber Edi kepada rekan-rekan wartawan melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/7/2021) petang.

Kemudian salah satu security, lanjut Edi, ada yang menelpon seseorang bernama Dany (diduga K3 UP-red) dari Semarang, yang meminta dirinya untuk hapus file gambar. “Padahal saya sudah bilang kalau dilarang ambil gambar, ya mending saya pulang saja. Tapi saya tetap dihalangi. Bahkan, pak Dany tetap minta mmc kamera saya disita,” imbuh Edi.

Setelah beberapa saat ditahan di pos, dirinya berhasil keluar dari Gardu Induk setelah satpam dan karyawan yang menahannya sibuk, karena ada pejabat PLN yang datang. “Saat satpam dan karyawan yang menahan saya sibuk mempersiapkan kedatangan pejabat PLN dari Semarang, kesempatan itu saya gunakan untuk pulang,” ujar Edi.

Edi juga mengaku perlakuan tidak menyenangkan terhadap dirinya, saat di telepon dengan menggunakan Hp milik pegawai PLN. Dirinya dikatakan ‘maling’, dengan alasan karena ambil gambar tanpa ijin.

“Padahal saya ambil gambar sepuluh meter dari pos satpam dan saya tidak mendekat ke bangunan yang terbakar. Karena saya pakai zoom kamera masih bisa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kendal, Rosyid Ridho menyikapi peristiwa yang dialami salah satu rekannya sesama jurnalis sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Jelas ini sudah melanggar UU Pers, sebab menghalangi kegiatan jurnalistik dan bahkan dari pihak PLN malah mengeluarkan kata yang kurang mengenakkan,” tandas Rosyid.

“Kalau belum ijin wajar, kami dengan PLN Kendal berhubungan baik dan disayangkan jika hal ini terjadi. Kami akan meluruskan pada pihak PLN, kejadian ini,” imbuhnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini