Melawan Saat ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Solo Dihadiahi Timah Panas

Sat Reskrim Polresta Solo, merilis dua pelaku curanmor, Selasa (19/01/2021).

SOLO (Sigi Jateng) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo amankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya, ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (19/01/2021) kaki kiri dan kanan di antara keduanya dalam kondisi terbalut perban, setelah ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.

Salah seorang tersangka dengan inisial B, ketika ditanya, mengungkapkan bahwa ia ketika melakukan aksi pencurian secara spontan dan terencana.

” Kadang ada yang sepintas kadang ada yang sudah direncanakan,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, pihaknya telahe mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor.

“Pelaku pertama berinisial S, yang merupakan Warga Karanganyar. Pelaku kedua, B warga Mojolaban, Sukoharjo, keduanya dibekuk Resmbob Polresta Solo, Jumat (15/01/2021),” terang Purbo.

Purbo menyampaikan, modus pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan merusak kunci.

” Dari pengembangan perkara tersangka atas inisial B sudah melakukan 12 kali tindak pidana di antaranya yaitu pasal 365 yang biasa kita sebut dengan jambret,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Purbo, tersangka B juga melakukan pencurian sepeda motor dan juga pencurian rumah kosong.

” Hasil dari pelaku ini dalam pengembangan perkara, juga melakukan di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Di mana TKP itu ada di Solo, Jaranganyar, dan Sragen,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan, hasil kejahatan tersebut, tersangka B menggunakannya untuk keperluan hidup sehari-hari. (Raditya Hermansyah)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini