Masih Pandemi, Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H dengan Prokes Ketat

Para pembicara dalam “Dialog Parlemen Prime Topic : Jiwa Berkurban di Tengah Pandemi” di Best Western Premiere Hotel, Sukoharjo Jumat (18/6/2021). ( foto humas dprd jateng)

SUKOHARJO ( sigijateng.id ) – Perayaan Idul Adha tahun 1442 H / 2021 M ini kembali akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat untuk menghindari penularan covid-19. Aktifitas pemotongan hewan kurban juga harus melaksanakan protokol serupa dengan direkomendasikan penggunaan APD bagi para petugas pemotongan hewan kurban.

Selain soal protokol kesehatan, masalah distribusi daging kurban juga patut dikaji, karena kenyataanya selama ini juga kurang merata. Ada daerah yang berlebihan stok daging kurban, namun ada juga yang bahkan sangat kekurangan atau tidak kebagian sama sekali. Daerah-daerah yang berlebih daging kurban mestinya menyalurkan ke wilayah-wilayah plosok yang kekurangan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Jateng H Quatly A. Al-Katiri dalam “Dialog Parlemen Prime Topic : Jiwa Berkurban di Tengah Pandemi” di Best Western Premiere Hotel, Sukoharjo, Jumat (18/6/2021).

Wakil Ketua DPRD Jateng H Quatly A. Al-Katiri. foto humas dprd jateng)

“Ingat Idul Adha tahun 2021 ini masih pandemi. Kami ingatkan agar proses penyembelihan hewan kurban, pembungkusan dan pendistrisbusian daging kurban harus taat protocol kesehatan,” kata Qutly.

Menurut politisi PKS ini, ibadah kurban itu syarat dengan ibadah sosial. Kurban tidak semata-mata ibadah mahdhah (ritual). Karena hewan kurban yang disembelih tidak boleh dimakan sendiri orang yang berkurban, namun harus diberikan kepada tetangga atau kerabat kita yang tidak mampu. Yang kurban hanya boleh memakan maksimal sepertga bagian saja.

“Kurban bisa jadi sarana meningkatkan solidaritas. Dalam berbagai kegiatan kurban itu tergambar bahwa kita sebagai makhluk sosial saling membutuhkan satu sama lain. Kita saling suport, saling back-up satu sama lain. Bagi yang mampu memberikan kepada yang tidak mampu, inilah makna dari kurban yang sebenarnya,” tandasnya.

Quatly menegaskan kepada masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban agar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mengundang warga untuk mengambil daging kurban. Untuk menhindari kerumunan massa, panitia kurban bisa membagikan daging kurban ke rumah-rumah warga.

Pada kesempatan ini, Quatly juga menyinggung kembali ditiadakannya ibadah haji untuk warga selain Arab Saudi pada tahun 2021 ini. Dia mengatakan, ada tiga syarat utama untuk seorang muslim yang diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. Yaitu sehat, memiliki bekal cukup, dan kondisi aman saat perjalanan /ibadah. Jika ada satu syarat saja tidak terpenuhi, maka batal kewajiban haji seorang muslim. Dan syarat yang menyebabkan batalnya kewajiban haji pada tahun ini adalah kesehatan.

“Terkait dengan haji sendiri yang saat ini dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi, ada satu syarat haji yang tidak bisa kita penuhi di saat pandemi seperti ini, yaitu kemampuan kesehatan yang mana di saat pandemi seperti ini banyak hal harus dibatasi karena membahayakan manusia. Artinya kalau ada udzur yang menghambat kesehatan kita, maka hukum haji tidak wajib. Karena masih tergolong belum mampu,” beber mantan anggota DPRD Surakarta ini.

Hewan Kurban Harus Disertai SKKH

Sementara itu, pembicara lainnya Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr. H. Syamsul Hidayat, M. Ag., mewanti-wanti kepada para sohibul kurban agar memperhatikan kesehatan hewan kurbannya.

“Syarat kurban dari segi binatangnya yang namanya kurban harus sehat dan gemuk atau berdaging, atau dalam kondisi prima. Kemudian peryaratan shohibul kurban harus orang yang berkemampuan,” terang Syamsul Hidayat.

Hal lain yang menjadi catatan penting Syamsul Hidayat adalah problem kemanusiaan yang sering diabaikan orang-orang yang akan berkurban yang biasanya lebih memilih memaksakan membeli hewan kurban dibanding menyediakan uang untuk menolong tetangganya yang sakit.

“Kemudian jika ada udzur tiba-tiba ada tetangga kita yang sakit dan membutuhkan pertolongan tapi kita sudah sangat ingin berkurban. Lantas harus bagaimana? Maka para ulama sepakat kita harus menolong tetangga kita yang sakit karena hukumnya wajib, sedangkan berkurban hukumnya sunnah mu’akad. Tentu kalau melakukan kedua-duanya itu lebih bagus, tapi kalau kemampuan kita terbatas ya kewajiban kita menolong tetangga kita itu,” bebernya.

Syamsul Hidayat menyebut betapa pentingnya protokol kesehatan saat pelaksanaan hari raya Idul Adha nanti. Dia mengatakan PP Muhammadiyah telah melakukan koordinasi nasional dengan seluruh pengurus Masjid di seluruh Indonesia untuk menjalankannya sesuai protokol kesehatan.

“Kebetulan PP Muhammadiyah melalui MCCC (Muhammadiyah Covid Comand Center) melakukan koordinasi nasional bersama seluruh pengurus Masjid Muhammadiyah se-Indonesia memerintahkan dalam pelaksanaan sholat idul adha serta pelaksanaan pemotongan hewan dan pendistribusian daging kurban harus memperhatikan protokol kesehatan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan ketersediaan hewan kurban di Jawa Tengah saat ini masih cukup.

“Kalau berbicara hewan ternak, di Jawa Tengah itu ketersediaannya sangat cukup, terutama menjelang Idul Adha ini. Kambing, sapi, dan kerbau masih sangat cukup,” kata Lalu.

Dia mengatakan, pada Idul Adha 2020 lalu jumlah tempat penjualan hewan kurban sebanyak 1.511 tempat. Kemudian jumlah hewan kurbannya berjumlah 401.267 ekor, yakni kambing jumlahnya 234.505 ekor, sapi 92.000, sisanya domba dan kerbau. Dengan stok tersebut, Jateng tidak perlu mendatangkan hewan kurban dari provinsi lain.

Lalu menghimbau kepada para penjual hewan kurban agar hewannya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa hewan kurban tersebut sehat dan layak konsumsi.

“SKKH itu bisa diminta dari pemerintah kabupaten atau dokter hewan dari asal dia beli. Dan itu sudah berdasarkan UU no 14/2017. Jika para penjual tidak menyertakan SKKH sebenarnya bisa dipidana,” tegasnya.

Dia menyarankan kepada para penjual dan pembeli hewan kurban agar memeriksakan hewannya sebelum dipotong. Hewan kurban, sebelum penyembelihan harus dilakukan pemeriksaan post mortem dan ante mortem. Pembeli hewan kurban sendiri selayaknya harus memeriksa kesehatan hewan kurbannya.

“Kami bersama Asosiasi Dokter Hewan Jawa Tengah bekerjasama dengan dinas peternakan di masing-masing daerah melakukan pembinaan secara terus-menerus kepada para penjual hewan agar melakukan prosedur pemeriksaan hewan,” pungkasnya. (ADV)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini