Larangan Mudik, Kakorlantas Polri: Mudik Sebelum 6 Mei Silahkan Saja

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H.. ( foto polrigoid)

JAKARTA (Sigi Jateng) – Kebijakan larangan mudik saat lebaran tahun ini sudah tidak akan berubah. Namun demikian, tindakan tegas balik kanan bagi pemudik hanya berlaku mulai tanggal 6 -17 Mei. Jika mudik sebelum atau sesudah tanggal itu diperbolehkan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021. Penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku 6-17 Mei 2021. Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh,” terang Kakorlantas dikutip dari laman resmi polri.go.id, Jumat (16/4/2021).

Kakorlantas juga menjelaskan, polisi telah menyiapkan penyekatan di 333 titik di jalur tol dan arteri. Menurutnya, pembangunan sekat ini naik hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya ada di 146 titik.

Selain itu, Kakorlantas juga menambahkan, penyekatan di berbagai titik ini untuk mengantisipasi arus mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” tuturnya.

Kakorlantas memaparkan, mayoritas titik penyekatan ada di Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Sebab, alur arteri dan tol di Jawa Barat menjadi tumpuan penyekatan karena menjadi daerah lintasan dari Jakarta ke Jawa.

“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan. Tindakan kita ialah persuasif humanis. Hanya memutar balik arah. Ini bertujuan utk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Kakorlantas. (Aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini