Langgar PPKM, Dua Tempat Hiburan Besar di Semarang Disegel

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat mendatangi Holly Wings dan Marabunta. Dua tempat hiburan ternama di Kota Semarang tersebut kedapatan buka hingga dini hari. (Foto: Mushonifin/Sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Satpol PP Kota Semarang menindak pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh Holly Wings dan Marabunta dengan sanksi tidak boleh beroperasi selama satu bulan.

Dua tempat hiburan ternama di Kota Semarang tersebut kedapatan buka hingga dini hari. Padahal, berdasarkan peraturan Walikota Semarang soal PPKM level 1, kegiatan masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB. 

“Dalam Perwal sudah diatur jam operasi sampai pukul 12 malam, ini melebihi akhirnya kemarin Polrestabes turun. Hari ini kita turun untuk melakukan penegakan Perda,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat mendatangi kedua tempat tersebut pada Rabu (27/10/2021). 

Fajar berharap pengelola atau pemilik bisa mematuhi aturan yang ada, dan mengantisipasi kembali naik kasus Covid-19 serta berimbas pada kenaikan level PPKM.

“Kita nggak tolerir lagi, sebulan kita segel dan tidak boleh beroperasi. Takutnya malah nanti Semarang malah akan naik level,” tegasnya.

Satpol PP, kata mantan kepala Dinas Perdagangan ini, akan terus mobile melakukan pengawasan kepada tempat hiburan, cafe ataupun resto serta PKL agar tertib aturan. Apalagi Pemkot sudah memberikan berbagai pelonggaran kepada pelaku usaha.

Pihaknya juga akan memberikan surat pernyataan, agar pelaku usaha tertib dan menjalankan aturan PPKM. Jika tidak akan dikeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.

“Kalau masih ndablek kita akan berikan surat rekomendasi pencabutan izin,” tegasnya.

Selama PPKM berlangsung, sedikitnya ada 200 lebih tempat usaha yang ditertibkan oleh Satpol PP. Menurutnya jika hanya mundur 10 menit dari aturan, petugas akan memaklumi. 

“Aparat penegak hukum juga pasti kurang berkenan kalau mundurnya terlalu lama, polisi menindak sesuai hukum yang berlaku. Sementara Satpol-PP melaksanakan penindakan pelanggaran Perda,” pungkasnya. (Mushonifin) 

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini