Langgar PPKM, Disbudpar Kota Semarang Ancam Cabut Izin Usaha Hollywings dan Marabunta

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari SE. (Dok. Humas Disbudpar)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari SE menegaskan ancaman pemberhentian izin usaha kafe dan bar Holywings dan Marabunta yang berada di kawasan Kota Lama. 

Namun sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Iin itu akan mengevaluasi bagaimana operasional dua tempat hiburan tersebut selama ini. 

Dua tempat hiburan terkenal di Kota Semarang tersebut, menurut Iin, telah berulang kali melakukan pelanggaran PPKM. Terbaru, terjadi pada Selasa (26/10/2021) dini hari.  

“Yang jelas dalam waktu dekat, akan kita rapatkan ya karena izin usaha tidak hanya dari kami saja. Tetapi ada berbagai dinas dan lintas pihak terkait.

Yang jelas pelanggaran kemarin jadi evaluasi kami,” katanya, Kamis (28/10/2021) Ia menuturkan, sanksi pencabutan izin usaha bisa saja dijatuhkan setelah adanya keputusan dari berbagai pihak “pencabutan izin usaha bukan hal yang tidak mungkin ya. Itu hal yang bisa kita lakukan.

Yang jelas akan kita koordinasikan dulu dengan berbagai pihak,” tegasnya Pihaknya pun mengaku sangat menyayangkan kelakuan manajemen dua tempat usaha itu. Padahal dalam aturan PPKM Level 1, sudah banyak kelonggaran “Kami sangat menyayangkan terkait kelakuan itu.

Padahal bapak Walikota sudah sedemikian perhatian kepada pelaku usaha. PPKM juga ada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Walikota Semarang,” terang dia Ia menegaskan, pandemi covid-19 memang sudah mulai melandai tapi masyarakat belum bisa bebas.  

Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan sebenarnya pihaknya berulang kali telah membina para pelaku usaha agar patuh aturan. Namun ia menyayangkan ternyata masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan “Berulang kali kita sudah ingatkan dan kita juga udah komunikasi dengan para pengusaha. Sudah preventif. Kalau masih ada yang menyepelekan dan nakal ya harus kita tindak tegas,” pungkasnya. (Mushonifin) 

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini