KSPI Jateng Minta Pemprov Dirikan Satgas THR

Suasana audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah membahas soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga kerja Jawa Tengah pada Jum’at (16 April 2021). Mereka menuntut pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membuat Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) THR.

Ketua KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2021 harus tegas di semua perusahaan.

“Bagi Buruh di perusahaan, Kami di KSPI Jawa Tengah menyikapi hal ini agar pelaksanaan Surat Edaran tersebut bukan hanya rule of the game saja, Justru Law Enforcement Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ini Harus Tegas di semua perusahaan,” ucapnya.

Aulia merasa khawatir jika tanpa pengawasan yang melekat dan mediasi aktif pemerintah, pembayaran THR tahun ini akan sulit ditegakkan. Dia menambahkan, dialog antara perusahaan yang terdampak pandemi dan pekerjanya berpotensi buntu dan memunculkan sengketa hubungan industrial baru.

“Surat Edaran yang diteken dan diumumkan pemerintah pada hari Senin tgl 12 April 2021 itu menurut analisa kami mengharuskan semua perusahaan, baik terdampak maupun tidak, untuk membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran,” tandas Aulia.

Dalam SE tersebut diatur dimana THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Khusus perusahaan yang terdampak pandemi harus terlebih dahulu membuktikan ketidakmampuannya dengan membuka laporan keuangan internal secara transparan selama dua tahun terakhir ke pekerja/buruh dan melakukan dialog bipartit.

“Walau menurut kami lebih sepakat lagi akan lebih fair bila data yang disajikan hasil dari audit akuntan publik agar lebih mempersempit ruang manipulasi data dari perusahaan-perusahaan yang selama ini nakal di jawa tengah,” ucapnya.

Dalam SE tersebut juga dikatakan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

KSPI jateng berpendapat apabila pelanggaran pemberian THR dapat ditekan bisa menjadikan salah satu cara mengatasi resesi ekonomi di Indonesia. THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar sekitar Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN

“Artinya kehadiran THR di masa pandemi ini dapat mendongkrak perekonomian nasional, Harusnya tahun ini perusahaan yang normal harus segera THR sebagai Hak normatif untuk buruh, tidak lagi ada alasan untuk mencicil karena sudah terlalu banyak pemerintah memberikan stimulus bahkan relaksasi kredit pembayaran pajak kepada pengusaha,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini