KPK Terus Bergerak Dalami Prosedur Lelang Proyek Perusahaan yang Ditunjuk Bupati Banjarnegara

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Tim penyidik KPK menelisik penunjukan PT Bumi Redjo oleh Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono untuk memberikan dukungan kepada para peserta lelang proyek-proyek di Pemkab Banjarnegara. KPK juga mendalami prosedur lelang tersebut.

Tim penyidik memeriksa Direktur 2 PT Bumi Redjo, Budhi Irawan. Budhi Irawan sendiri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat ditahan di KPK. Foto : Istimewa

“Budhi Irawan (Direktur 2 PT Bumi Redjo) , yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persyaratan mengikuti proses lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dimana diduga para calon peserta lelang diwajibkan untuk mendapatkan dukungan peralatan hanya melalui PT BR (Bumi Redjo),” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/9/2021).

Sedangkan untuk Direktur CV Gayam Konstruksi, Zen Muhammad yang seharusnya diperiksa sebagai saksi mengkonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 – 2018.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang dari swasta, Kedy Afandi (KA). Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek. Di mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Kemudian, pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 persen itu dibagi menjadi 10 persen untuk Budhi, dan 10 persen sebagai komitmen fee.

Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Dalam perjalanan proyek, Budhi kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumirejo. Ada pun, penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar. Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini