KPK Hibahkan Rp 255,89 Miliar Aset Rampasan Koruptor, Sepanjang 2021. Berikut ini Rinciannya

Ilustrasi.

Jakarta (Sigi Jateng) – Sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi, sepanjang tahun 2021 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghibahkan aset-aset rampasan dari para terpidana korupsi senilai Rp 255,89 miliar.

“Grafik PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Pada Selasa (9/11/2021) kemarin, KPK menghibahkan aset rampasan dengan total senilai Rp 85,1 miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan kepada lima instansi, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Aset-aset yang dihibahkan KPK merupakan rampasan dari sejumlah terpidana korupsi, termasuk mantan Bendum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Terdapat juga aset mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muchtar Effendi serta mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Kejaksaan Agung menerima hibah berupa sebidang tanah dan bangunan di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp 14,34 miliar yang merupakan rampasan dari mantan terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin.

Selanjutnya, KPU menerima hibah sebidang tanah dan bangunan seluas 825 meter persegi di Cempaka Putih dengan nilai Rp 8,1 miliar milik Muchtar Effendi.

KPK memberikan hibah berupa sebidang tanah dan bangunan untuk Kementerian Agama di Madiun, Jawa Timur. Tanah dan bangunan itu ditaksir senilai Rp 6,04 miliar milik terpidana Bambang Irianto.

KPK juga memberikan hibah berupa tiga unit kendaraan milik terpidana Fuad Amin Imron senilai Rp 1,29 miliar kepada Kementerian Keuangan dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, dan Toyota Alphard.

Lalu, KPK menyerahkan sebidang tanah seluas 7.870 meter persegi di wilayah Kelurahan Matrirejon, Yogyakarta milik terpidana Anas Urbaningrum. Aset senilai sekitar Rp 55,3 miliar itu diberikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Firli mengatakan, serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud dari dilaksanakannya lima asas pokok KPK. Dijelaskan dalam proses hibah ini semua asas KPK telah dilakukan, mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas dan kepentingan umum.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengapresiasi prestasi hibah KPK di tahun ini. Acara hibah yang diberikan KPK diyakini meningkatkan sinergitas KPK dengan instansi lain. “Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas,” kata Untung.

Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi mengatakan meminta KPK tidak berhenti mengupayakan aset hibah untuk instansi pemerintahan lain. Menurutnya langkah KPK membantu instansi lain yang kekurangan aset dalam bekerja.

“Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan asset recovery meningkat dan bisa digunakan oleh Kementerian dan Lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya,” tandasnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini