Korban Gempa Sulbar, BNPB Akan Berikan Bantuan Rp 25-50 Juta untuk Perbaiki Rumah

Kepala BNPB Doni Monardo saat berkoordinasi akan dirikan rumah sakit darurat di stadion manakarra untuk korban gempa mamuju. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana bantuan stimulan bagi para warga yang rumahnya rusak dampak gempa Sulawesi Barat (Sulbar) Magnitudo 6,2. Bantuan tersebut berkisar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Sejumlah warga korban gempa masih berada di tenda pengungsian.

Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp 50 juta untuk rumah rusak berat (RB), Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang (RS) dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan (RR).

Kepala BNPB Doni Monardo, menyebut angka tersebut merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB. “Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” jelas Doni, Minggu (17/1/2020).

Adapun BNPB memastikan kerusakan rumah warga akibat gempa bumi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. “Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” ujar Doni.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban jiwa gempa di Sulawesi Barat, Sulbar. Hingga saat ini, BNPB mencatat korban meninggal dunia akibat bencana gempa tersebut mencapai 56 orang.

Sementara itu, berdasarkan data per 16 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, Pusat Pengendali Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat gempa M 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1), pukul 01.28 WIB atau 02.28 waktu setempat.

“Di Provinsi Sulawesi Barat menjadi 56 orang, dengan rincian 47 orang meninggal dunia di Kabupaten Mamuju dan 9 orang di Kabupaten Majene,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati seperti dilihat di laman situs BNPB, Minggu (17/1/2021). (dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini