Kerugian Capai Rp. 45 Miliar, Polisi Masih Buru Pelaku Arisan Online

Siti lestari bersama temannya saat melapor di Polres Blora, Rabu (25/8/2021) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (Sigi Jateng) – Hingga kini jumlah korban arisan online yang melaporkan ke Polres Blora sebanyak 21 orang. Dengan adanya penambahan korban, kerugian ditaksir mencapai Rp 45 miliar lebih.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, mengatakan saat ini petugas masih melakukan pencarian pelaku.

“Total yang sdh melapor sampai dengan kemarin 21 orang kerugian sekitar 45.439.000.000 mas,” ujar Setiyanto, Rabu (25/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban Siti Lestari, Warga Desa Karang, Kecamatan Jati kabupaten Blora. Dirinya datang kepolres Blora bersama dua orang kawannya untuk melaporkan pelaku.

Siti mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar, uang tersebut milik beberapa member atau kelompoknya.

“Bengep mas, saya hanya sebagai perantara saja. Ibaratnya saya ini hanya blantik (perantara) arisan. Kerugian dari kelompok saya ada Rp 1,5 Miliar. Uang pribadi saya diangka Rp 100 juta lebih. Sisanya milik kelompok atau member,” Jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, AKP Setiyanto menghimbau agar pelaku berinisial N mau segera menyerahkan diri kepada kepolisian terdekat dimana saat ini pelaku berada. jangan sampai nanti ada tindakan- tindakan yang merugikan dari pada pelaku.

Setiyanto juga menghimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan tolong jangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat merugikan dirinya sendiri, atau melakukan tindakan yang anarkis, sehingga berdampak terhadap yang bersangkutan atau yang merasa dirugikan.

“Tolong hati-hati, jangan tergiur dengan arisan online seperti ini. Karena sudah banyak korban yang diakibatkan dengan adanya aksi tersebut. Harapan kasus ini bisa terungkap dengan tuntas, jadi tidak ada korban lain ini, terutama warga kita warga masyarakat Blora,” pungkasnya. (Agung)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini