BOYOLALI (Sigi Jateng) – Jelang bulan suci Ramadan 1442 H, Baznas Boyolali, kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangannya.
Dijelaskan Ketua Baznas Kabupaten Boyolali, Jamal Yazid, Baznas Boyolali telah tiga kali berturut turut mendapatkan predikat WTP pada laporan keuangan lembaganya.
“Tiga tahun berturut -turut mendapatkan predikat wajar dalam seluruh aspek pengelolaan keuangan atau WTP, Alhamdulillah,” ungkap Jamal Yazid, di kantor Kantor Bupati Boyolali, seperti dilansir laman boyolali.go.id, Rabu (14/4/2021).
Jamal menyampaikan, sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bergerak di bidang pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Sodaqoh (ZIS) selalu berupaya menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan untuk menjaga kepercayaan publik. Untuk itu pihaknya selalu melaporkan jumlah perolehan ZIS sebagaimana data riil di lapangan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat.
“Bahwa pada tahun 2020 Baznas mampu menghimpun total dana sebesar Rp 6.139.985.598 . Dana itu kemudian kita salurkan sebanyak Rp 5.276.046.739,” ujarnya.
Lebih dari itu, dilaporkan pula bahwa perolehah ZIS rata rata Rp 500 juta setiap bulan, sehingga pada Bulan Januari hingga April 2021 diperkirakan ada pemasukan sebesar Rp 2 miliar dengan target 2021 ini sebsar Rp 6,1 miliar.
Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar menyalurkan ZIS ke lembaga yang resmi. Karena ada tiga yang harus dipenuhi lembaga untuk menghimpun dan menyalurkan ZIS. Ketiga hal tersebut yakni zakat harus aman secara regulasi, zakat harus aman secara syar’i, zakat harus aman secara nkri
“Karena ini saling berhubungan, sehingga kawan kawan tidak mudah memberikan zakat ke oknum yang mengaku sebagai amil zakat. Tiga hal ini dari Baznas sudah terpenuhi buktinya adalah tiga tahun berturut turut mendapat kepercayaan,” pungkasnya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan yang dibentuk pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS). Sebagai salah satu lembaga, maka dilakukan pemeriksaan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntansi zakat yang diaudit kantor akuntan publik. (aris)
Baca Berita Lainnya
- Jaga Asa 4 Besar, PSIS Bidik Kemenangan Melawan Barito Putera Malam Ini
- Pj Gubernur Jateng Berharap Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Kembali Raih Predikat WTP
- Jateng Bersholawat di Kantor Gubernur Hadirkan Habib Bidin, Pj Gubernur Jateng: Semoga Musibah Segera Berlalu
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya