Kelompok KKN 34 MIT DR UIN Walisongo Gelar Webinar Nasional Pandangan Islam Mengenai Vaksinasi

Tangkapan layar kegiatan webinar Kelompok 34 KKN MIT DR Ke-12 UIN Walisongo Semarang menggelar webinar terkait vaksinasi yang dipandang dari sisi keislaman. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Kelompok 34 KKN MIT DR Ke-12 UIN Walisongo Semarang menggelar webinar terkait vaksinasi yang dipandang dari sisi keislaman. Webinar yang diselenggarakan pada Rabu (14/07/2021) lewat aplikasi zoom meeting ini menghadirkan Ustadz Syahrul Ramadhan, ketua PW Ikatan Dai muda Indonesia provinsi Banten sebagai narasumber. 
Webinar ini sendiri menanggapi maraknya berita bohong soal keberadaan vaksin yang diberitakan haram. 


Menurut ustadz Syahrul atau yang populer dipanggil Ki Syahdan kondisi saat ini masuk ke dalam  Dharuriyat yang menjadi bagian Maqashidu Syariah.  


Sementara Ki Syahdan menjelaskan tujuan Maqashidu Syariah ada lima unsur pertama Protecting Religion/hifdzu-din/menjaga agama; kedua Protecting the Soul/hifdzun nafs/menjaga jiwa; ketiga Protecting the Mind/hifdzu-‘aql/menjaga akal; keempat Protecting off Spring/hifdzun nasl/menjaga keturunan; dan kelima Protecting the Property/hifdzu-mal/menjaga harta. 


Dalam membahas vaksin, menurut catatan sejarah ia menjelaskan vaksin berkembang sekitar abad ke-17 di Barat, oleh ilmuwan Eropa bernama Edward Jenner yang pada saat itu menemukan penyakit cacar menular yang dikumpulkan dalam buku yang berjudul An Inquiry the Causes and Effects of the Variola Vaccine Yang. 


Namun sebelum Jenner membahas vaksin Islam jauh lebih dulu mengenal konsep vaksin. Pada abad ke-9 Abu Bakar Ar Razi/Rhazes telah menemukan wabah yang menular yang bernama cacar tersebut. Dijelaskan dalam kitab beliau yang berjudul Al-Judari wal-Hasbah kitab yang berbicara tentang wabah dan cacar. 


Ki Syahdan juga mengharuskan segera melakukan vaksin lewat perkataan Imam Nawawi yang mengatakan “menjaga sesuatu dari kerusakan itu adalah wajib”  kemudian juga ada kaidah fiqh yang namanya “kemudharatan sebisa mungkin harus dihilangkan, wajib berikhtiar bagaimanapun cara menghilangkannya”.


Berdasarkan sumber hukum dari al-Quran dan al-Hadits tidak ada solusi lain selain kita mensosialisasikan vaksin yang tujuannya untuk mendatangkan kemaslahatan. Karena setaat apaun protokol kesehatan yang kita jalankan, itu semua tidak bisa menjamin kita terhindar virus. Selain itu vaksin sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. Maka  tidak sepatutnya masih diperdebatkan kehadirannya. 


Ki Syahdan juga berpesan agar masyarakat tidak termakan berita hoax yang beredar di sosial media. 
“Berita hoax itu seolah indah padahal fatamorgana”, cara menghindarinya, pertama kenali ciri cirinya, biasanya berita bohong cenderung menyudutkan pihak tertentu dan menimbulkan kecemasan. Lalu cara menangkal hoax dengan memvalidasi sumbernya, “kalau misalnya itu benar maka akan diberitakan di media mainstream” tambah Ki Syahdan. (Mushonifin) 

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini