Kejari Blora Sita Duit Rp 865 Juta Terkait Kasus Pungli Pasar Induk Cepu, Terjadi Sejak 2019 Libatkan Oknum Dindagkop UMKM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Foto : Istimewa

Blora (Sigi Jateng) – Oknum pegawai Dindagkop dan UMKM Kabupaten Blora diduga menarik uang hasil jual beli kios terhadap pedagang Pasar Induk Cepu. Besaran uang yang ditarik oleh oknum pegawai dari pedagang tersebut bervariasi, mulai dari Rp 30 juta, 60 juta, hingga Rp 75 juta.

Diketahui kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu ini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sejak Maret 2020 silam. Kasus dugaan pungli jual beli kios ini diduga terjadi pada 2019.

Atas kasus itu, Kejari Blora berhasil menyita uang ratusan juta terkait kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Total mencapai Rp 865 juta yang disita dari Kas Daerah Kabupaten Blora.

“Ada uang sebesar Rp 865 juta yang kita sita dari kas daerah. Penyitaan uang tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar Cepu,” kata Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung, Rabu (28/4/2021)

Ia mengatakan penyitaan uang itu merupakan bagian dari penyidikan. Pihaknya juga telah menyetorkan uang Rp 865 juta itu rekening titipan Kejari Blora. “Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan. Uang tersebut telah disetor titipkan dan sekarang berada di rekening titipan Kejari Blora di BRI Cabang Blora,” terang Adung.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji membenarkan tentang adanya penyitaan tersebut. Slamet mengaku menandatangani berita acara tentang penyitaan uang tersebut.

“Ya, Kejaksaan Negeri Blora telah menyita uang setoran dari Pasar Induk Cepu, karena menurut kajian dari Kejaksaan uang setoran tersebut tidak ada dasar hukumnya. Dan uang tersebut sudah kami transfer ke rekening BRI Kejaksaan Negeri Blora,” ujar Slamet Pamuji.

Dari kasus itu, sejumlah orang telah dimintai keterangannya mulai dari pedagang, Kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Induk Cepu, pihak BPPKAD Kabupaten Blora, hingga Kepala Dindagkop dan Kabag Hukum Pemkab Blora serta kakak ipar mantan Bupati Blora Djoko Nugroho. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini