Kecelakaan Karambol, Sopir Chacha Sherly Trio Macan Terancam 6 Tahun Penjara

Chacha Sherly Trio Macan saat masih hidup.

SEMARANG (Sigi Jateng) – Setelah Polres Kabupaten Semarang melakukan penyidikan terhadap insiden kecelakaan karambol yang menewaskan eks personel trio macan, penyidik akhirnya menetapkan sopir korban sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kecelakaan berujung maut. Sang sopir pun kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Semarang, AKP Adiel Aristo. AKP Aristo mengatakan, sopir dengan inisial KU alias HF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dari jajaran Polres Semarang.

“Benar sekali, Sopir (dari Chacha Sherly) ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Aristo, pada Jum’at (8/1/2021) melalui pesan tertulis.

AKP Aristo menjelaskan sopir ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 310 ayat 4 Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih lanjut, dia menjelaskan salah satu indikator penetapan status tersangka karena sang sopir mengemudikan mobil honda HRV bernopol S 1180 HW dengan kecepatan melebihi batas, yakni mencapai 100 kilometer/ jam. Padahal jelas dalam aturan undang undang, batas kecepatan di jalan tol dibatasi 80 kilometer/ jam.

“Salah satu faktor kelalaian pengemudi yaitu sopir mengemudikan mobil dengan kecepatan 100 kilometer/ jam. Padahal pada saat yang bersamaan ada hujan deras. Ini adalah bentuk kelalaian,” jelas dia.

Ia membeberkan, saat mobil sampai di lokasi kejadian tepatnya KM 428 kendaraan yang ada di sekitar, sedang memperlambat kecepatan karena hujan deras. Kemudian sopir pun banting setir ke kanan dan kaget karena menabrak tembok pembatas jalan, kemudian tak lama kendaraan masuk ke area u-turn (area putar balik kendaraan petugas tol)

“Sampai di U-turn itu, dari jalur B terpental ke jalur A atau jalur sebaliknya. Kemudian kendaraan tersebut memutar arah. Kap mobilnya itu sudah mengarah ke Solo. Nah padahal di belakangnya itu sudah ada Bis. Jarak terlalu dekat dan tak mampu menghindar, akhirnya terjadilah kecelakaan itu,” bebernya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini