Kawal Sidang MK Soal Omnibus Law, Buruh Jateng Lakukan Aksi Mendadak

Aksi mendadak yang dilakukan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah di pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah. (Mushonifin)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah secara tiba-tiba melakukan aksi teatrikal dan memasang spanduk di pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (4/5/2021) pukul 10.30 WIB.

Ketua KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan aksi ini untuk mengawal sidang lanjutan Judicial Review UU Cipta kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hari ini masuk ke agenda uji formil hari.

“Bahwa terhadap Undang-undang tersebut sampai saat ini KSPI masih melaskukan penolakan dikarenakan hilangnya Job Security, Income Security, Social Security dan mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini diadakan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi,” jelas Aulia saat aksi.

Dalam rangka mengawal sidang tersebut, KSPI Jawa Tengah bersama pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional melakukan aksi serentak terbatas di tempat-tempat yang sudah ditentukan, antara lain : gedung Mahkamah Konstitusi, Kantor Gubernur, Kantor Bupati/Walikota dan pabrik/perusahaan masing-masing di seluruh Indonesia. Bagi Buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan tersebut mengikuti aksi secara virtual live streaming melalui Media KSPI.

Aulia Hakim menegaskan tuntutan aksi ini adalah meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk bertindak adil dengan membatalkan omnibus law

“Sebagaimana kenyataannya bahwa Omnibus Law (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) sejak awal pembentukannya sudah bermasalah. Dua hal penting yang menjadi persoalan adalah terkait proses yang tidak memenuhi syarat pembentukan perundang-undangan dan materi isinya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945” ujar Aulia.

“Selain itu dalam pembahasannya juga terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan seolah kejar setoran. Sehingga setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dilakukan penomoran, UU Cipta Kerja ini masih ditemukan pasal satu dengan pasal lainnya yang tidak nyambung. Dan ini adalah kesalahan fatal,” imbuhnya.

Sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan, Aulia Hakim mengatakan banyak mendegradasi UUK 13 tahun 2003. Antara lain; keterjaminan pekerjaan, keterjaminan penghasilan dan perlindungan sosial (Job Security, Income Security, Social Security ) yang semestinya menjadi tanggung jawab Negara justru menjadi hilang.

“Hal inilah yang menjadikan seluruh buruh di Indonesia sampai saat ini masih menolak dengan tegas adanya UU Cipta Kerja ini. Termasuk buruh di Jawa Tengah,” jelasnya.

“Aksi ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini