Kasus Tambang di Rembang, Polisi Amankan Dua Tersangka Beserta Senjata Api Ilegal

Polres Rembang saat menggelar konferensi pers, Senin (25/10/2021) (foto:agung/sigijateng)

REMBANG (Sigi Jateng) – Dua tersangka ditetapkan Polres Rembang Polda Jawa Tengah atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.

Salah seorang tersangka yang berinisial JW merupakan orang kepercayaan kepala desa yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

JW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokadean jalan menuju lokasi tambang ilegal tersebut.

“Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW,” ucap Dandy saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).

Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.

“Kita lakukan pengembangan di Tuban di kediaman dan bengkel saudara S ini, kita temukan sejumlah butir peluru aktif, untuk diisikan ke senjata api,” kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui tersangka S membeli senjata api secara online.

“Awal senjata ini adalah senjata air soft gun kemudian dia lakukan pemodifikasi dan peruntukannya bisa digunakan sebagai senjata api,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” terang dia.(Agung)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini