Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Blora Larang Menggelar Hajatan dan Hiburan Sedekah Bumi

Bupati Blora saat mengelar apel nota kesepahaman bersama dengan jajaran forkompimda, Jumat (11/6/2021) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (Sigi Jateng) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melarang masyarakat untuk menggelar hajatan dan hiburan sedekah bumi.

Hal itu dilakukan demi mencegah wilayah  Kabupaten Blora masuk zona merah Covid-19.

Bupati Blora, Arief Rohman mengatakan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat mulai diberlakukan per hari ini, Jumat (11/6/2021) usai melakukan nota kesepahaman bersama dengan jajaran forkompimda.

“Kita menyadari grafik Covid-19 di Kabupaten Blora terus naik dan kita berupaya agar tidak menjadi zona merah. Oleh karena itu, mulai hari ini acara hiburan yang berkaitan dengan sedekah bumi, atau acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan,” ucap Arief Rohman di Mapolres Blora, Jumat (11/6/2021).

Arief menjelaskan akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Ada sanksi tegas dalam rangka penegakan, nantinya satgas akan memberikan pembinaan dan tindakan terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.

Maka dari itu, ia meminta agar para pekerja seni yang mendapatkan pemasukan dari kegiatan hajatan ataupun hiburan sedekah bumi untuk memahami kondisi yang terjadi saat ini.

“Karena kesehatan masyarakat ini adalah hal yang utama, jadi mohon kesadaran dan pemahaman dari teman-teman pekerja seni untuk bersabar dulu karena mencermati angka Covid-19 yang di Blora ini trennya naik, ini kita mumpung masih punya waktu upaya pencegahan ini kita lakukan,” terangnya.

Sebagai gantinya, Arief berjanji akan memberikan bantuan kepada para pekerja seni yang terdampak dengan adanya pelarangan hajatan dan hiburan sedekah bumi.

“Nanti akan kita koordinasikan disiapkan nanti bantuan sembako dan sebagainya, untuk memberikan bantuan kepada pekerja seni,” jelasnya.

Politisi PKB ini juga menginstruksikan kepada dinas terkait agar para pekerja seni yang terkena dampak tersebut mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Nanti dinas teknis terkait akan mengkoordinasikan kaitannya teman-teman yang terdampak terhadap kebijakan ini,” ujarnya.(Agung)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini