Kasus Covid-19 Melonjak, Bupati Kudus Keluarkan Surat Edaran Warga Dilarang Keras Gelar Hajatan

Tim Satgas Covid-19 membubarkan acara resepsi pernikahan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (3/6/2021) (foto Humas Polres Kudus).

KUDUS (Sigijateng.id) – Upaya keras dilakukan Pemkab Kudus guna menekan angka cavid-19 yang belakangan ini melonjak sangat banyak. Salah satunya yakni melarang keras warga menggelar hajatan. Jika nekat akan langsung dibubarkan. Bahkan bupati Kudus sudah mengeluarkan surat edaran.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma.

Kapolres mengingatkan masyarakat setempat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Satgas Covid-19 siap membubarkan karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. “Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Aditya Surya Dharma, Jumat (4/6/2021).

Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata Kapolres, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait. Dia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan.

“Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, maka bisa dibubarkan. Saat ini sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan (prokes),” tegas Kapolres.

Sebagai contohnya di Kecamatan Bae, dimana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis (3/6/2021) kemarin. Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.

Adapun ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae. Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

Kasus melonjaknya covid-19 di Kudus menjadi perhatian pemerintah pusat. Bahkan secara khusus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito SE., MM., melakukan pengecekan di Kudus, Kamis (3/6/2021).

Di Kota Kretek itu, Kepala BNPB Ganip Warsito yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, didampingi bupati Kudus HM Hartopo, melakukan kegiatan ‘blusukan’ ke Pasar Bitingan, Kota Kudus, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan Ganip guna melihat langsung bagaimana penerapan protokol kesehatan yang dilakukan di salah satu pusat jual beli di Kota Kretek tersebut.

Selain itu, Ganip Warsito SE., MM., juga melakukan peninjauan langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lukmonohadi. Pada kesempatan itu, Ganip menemukan adanya penanganan pasien yang masih belum sepenuhnya menerapkan aturan sesuai standar kekarantinaan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pasien COVID-19. Ganip meminta pihak RSUD Lukmonohadi Kudus agar membenahi manajemen dan melakukan penanganan pasien COVID-19 sesuai prosedur kekarantinaan. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini