
Jakarta (Sigi Jateng) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan memantau proses pemberangkatan hingga kepulangan jemaah Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani umrah. Hal itu ditujukan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona.
“Jadi satgas tentunya akan membantu setiap aktivitas penunjang untuk karantina, membantu proses keberangkatan dan kepulangan dari jemaah. Satgas akan melakukan pelacakan kontak dan penanganan kesehatan jika dibutuhkan,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam webinar yang diselenggarakan FMB 9, Kamis (22/10/2021).
Kerajaan Arab Saudi memberi ‘lampu hijau’ dibukanya kembali pintu kedatangan bagi jemaah Indonesia untuk ke Tanah Suci. Hal ini disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kepada pemerintah Indonesia melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada Jumat 8 Oktober 2021.
Namun demikian hingga kini belum ada penjelasan lebih detail terkait dimulainya pemberangkatan jemaah asal Indonesia. Pemerintah Indonesia dan Saudi masih membicarakannya lebih lanjut. Wiku mengatakan, pada prinsipnya jemaah Indonesia.
- Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;
- PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;
- Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;
- Skema keberangkatan:
a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat; b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR; c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah; d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan; e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
- Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test); c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam; d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan; e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing. (Dye)
Baca Berita Lainnya
- Duh! Ditinggal Pergi, Rumah Warga di Jetis Bawang Batang Ini Ludes Terbakar Diamuk Sijago Merah
- Sadis! Ribut Soal Uang Tanah Warisan, Tumian Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Sendiri hingga Tewas
- Kemiskinan Ekstrem Terjadi di Jateng dan Aktivitas Ganjar Pranowo Jadi Perhatian Pengamat
- Sungguh Bejat! Bermodal Iming-iming Belikan Flashdisk, AP Tega Cabuli Keponakan Sendiri
- Ketua APDESI Blora : Harus Ada Evaluasi Pasca Pelatihan Pemanfaatan Limbah Industri