Jengkel Suami Kerap Asyik Main HP, Seorang Istri di Purworejo Nekat Bacok Suaminya Dengan Golok

Polisi menghadirkan tersangka K pembacok suami di Purworejo dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Purworejo. (Foto: detikcom)

Purworejo (Sigi Jateng) – Jengkel lantaran suami lebih asyik main HP yang dicurigainya berkomunikasi dengan selingkuhan. Seorang istri di Purworejo, Jawa Tengah, nekat membacok suaminya sendiri dengan golok.

Tersangka K (46) seorang ibu rumah tangga ini merupakan warga Kecamatan Pituruh. Ibu anak tiga itu nekat membacok suaminya DI (39) lantaran merasa tidak diperhatikan. Sebelum membacok korban, tersangka sempat menyembunyikan HP milik korban sehingga korban marah dan mengancam ingin menceraikan tersangka.

“Tersangka mengambil HP korban karena merasa suaminya memegang HP terus dan tidak pernah memperhatikan tersangka. Kemudian korban marah-marah dan bilang akan menceraikan tersangka. Selisih sehari kemudian tersangka membacok korban dengan golok dengan niat ingin membunuh korban karena jengkel,” ungkap KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Khusen Martono, Rabu (10/3/2021).

Pembacokan dilakukan akhir Februari lalu pada malam hari saat korban tengah tidur di ruang tamu. Tersangka kemudian langsung ditangkap oleh petugas di lokasi pada hari itu juga. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka parah di bagian tangan, muka dan leher sehingga harus dirawat di rumah sakit selama sepekan.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat ingin menghabisi nyawa suaminya lantaran menaruh curiga suaminya berselingkuh karena setiap hari sibuk bermain HP. Namun, setiap kali ditanya sang suami selalu mengelak.

“Ribut karena suami saya sibuk main HP terus dan tidak ngurus saya. Kalau kerja duitnya buat beli pulsa, rokok dan lain-lain, saya merasa tidak diperhatikan. Saya juga curiga aja dia selingkuh, tapi kalau ditanya mengelak terus,” ucap tersangka.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, kasur, bantal, selimut serta buku nikah tersangka dan korban turut diamankan polisi. Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.

Tersangka bakal dijerat pelanggaran Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (dtc/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini