Jatuh Tersungkur Begitu Tabrak Mobil, DM Residivis Narkoba ini Diamankan Polisi Usai Jambret Korbannya

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., saat menyampaikan Konferensi Pers dalam gelar perkara ungkap kasus di Mapolres Pekalongan, Jum’at (10/9/2021). Foto : Istimewa

Kajen (Sigi Jateng) – Nahas, tersangka penjambretan ini tak bisa berbuat banyak begitu diamankan polisi. Tersangka jatuh tersungkur begitu menabrak mobil yang berada di depannya saat dirinya kabur usai melakukan aksi penjambretan terhadap korbannya.

Adalah DM pemuda berusia 22 tahun warga Ambokembang Kedungwuni Pekalongan tersangka penjambretan tas milik korban AR (48) perempuan warga Medono Pekalongan Barat. Tersangka jatuh tersungkur di Jalan raya Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Rabu (8/9/2021) malam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., dihadapan sejumlah awak media dalam Konferensi Pers gelar perkara ungkap kasus yang dilaksanakan di Mapolres Pekalongan, Jum’at (10/9/2021).

Sebelumnya pada hari kejadian sekira pukul pukul 20.30 wib korban AR pergi bersama suaminya kerumah anaknya di DesaMenjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 43XX T.

Saat itu, posisi suaminya mengendarai didepan sedangkan A.Rmembonceng dibelakang. Sesampainya di simpang 3 (tiga) Sedayu Desa Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah. Tiba-tiba tersangka DM dari arah belakang samping kiri.

“Tersangka DM langsung menarik 1 (satu) buah tas selempang di bawah ketiak AR dengan menggunakan tangan kanan hingga tali selempang tas terputus. Begitu tas milik korban berhasil dikuasai, tersangka langsung tancap gas dan kabur ke arah selatan (Kajen),” ungkap Kapolres.

Tersangka DM yang mengendarai sepeda motor ke arah selatan dengan kecepatan tinggi, beberapa saat kemudian setelah kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian, tersangka menabrak sebuah mobil Honda Mobilio G-91XX-PB yang ada didepannya dan jatuh tersungkur.

“Disaat bersamaan itu juga, petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP. Petugas lalu mendatangi kecelakaan itu dan mengamankan DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai tersangka,” kata AKBP Arief.

Dalam pemeriksaan, tersangka DM mengakui perbuatannya dan menerangkan pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika diwilayah hukum Polres Pekalongan dan mendapatkan vonis 2 (dua) tahun.

“Saat ini tersangka DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka DM yang merupakan residivis narkoba ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini