Jangan Ditiru..!! Gegara Melamun Viral Pemotor Tabrak Palang KA di Klaten Hingga Patah

Palang perlintasan KA yang ditabrak pemotor diperbaiki. (Foto: detikcom)

Klaten (Sigi Jateng) – Seorang pemotor terekam kamera menabrak palang kayu di perlintasan kereta api di Jalan Pakis-Daleman, Kecamatan Wonosari, Klaten viral di media sosial. Pemotor yang diduga melamun atau tak memperhatikan jalan di depannya sehingga menabrak palang hingga patah.

Kejadian tersebut viral setelah diunggah di akun Instagram @kabar_klaten, Selasa (27/4/2021) siang ini. Lima jam setelah diunggah dilihat sebanyak 47.818 kali dengan 289 komentar.

Pada postingan terlihat rekaman video berdurasi 24 detik. Keterangan yang ditulis di postingan itu yaitu, “kejadian palang Pakis -Wonosari tadi jam 9an, mungkin ngantuk”.

Video itu tampak diambil dari dalam mobil pengguna jalan. Dalam rekaman video tersebut terlihat palang perlintasan KA sedang bergerak turun. Saat itulah terekam dari arah Pakis atau barat pemotor matik menabrak palang hingga patah dan pengendara jatuh. Pemotor di belakangnya dan petugas PT KAI datang menolong.

Salah seorang warga Desa Sekaran Kecamatan Wonosari, Dwi (40) bercerita saat kejadian dirinya bekerja di sebelah barat rel. Awalnya dia mengira ada orang tertabrak KA. “Dikira orang tertabrak tapi ternyata palang pintu yang ditabrak. Kejadiannya sekitar pukul 09.00 WIB (pagi tadi) dan pemotor tidak luka,” ungkap Dwi di lokasi seperti dikutip detikcom, Selasa (27/4/2021).

Usai kejadian, sekitar empat orang petugas PT KAI dan Polsuska datang ke lokasi membawa palang baru. Palang perlintasan KA selesai dipasang pada sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menambahkan kejadian itu terjadi pukul 08.39 WIB di JPL 117 Pakis Km 121+1/2 petak Gawok-Delanggu. Awalnya dia mendapat info Palang JPL 117 Pakis ditabrak pengendara sepeda Motor.

“Awalnya ada laporan palang ditabrak. Tindak lanjut kami Katon 6B beserta 1 PAM stasiun Delanggu langsung Merapat Ke TKP mengamankan Pelaku dan mengamankan Lalin JPL 117 Pakis,” jelas Supriyanto.

Identitas penabrak, ungkap Supriyanto, seorang pria berinisial HP warga Kecamatan Jogonalan, Klaten. Hasil permintaan keterangan pelaku mengaku salah. “Pelaku mengaku salah karena telah lalai melamun mengendarai motornya sehingga menabrak Palang JPL 117 Pakis. Pelaksanaan perbaikan berjalan dengan aman,” jelas Supriyanto.

Dia mengurai, menurut Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terang Supriyanto, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.

“Harus berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” pungkas Supriyanto. (dtc/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini