Jalankan PPKM Jawa-Bali, Ganjar Siapkan Dua Hal Ini

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, memberikan keterangan, Senin (11/1/2021)

SEMARANG (SigiJateng) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan dua hal dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan. Keduanya berkaitan dengan penegakan hukum dan aturan PPKM.

Hal ini disampaikan Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (11/1/2021). Ganjar mengatakan, hal pertama yang akan dilakukannya adalah penyamaan aturan penerapan COVID-19.

“Kita harus menyiapkan segala daya upaya kita untuk dua hal, satu sambil melaksanakan (penegakan) tapi sekaligus sambil sosialisasi, karena faktanya ada perbedaan. Umpama penutupan tempat-tempat tertentu dari sisii waktu kan ada yang menawar,” ucap Ganjar.

Usai rapat, Ganjar melalui Sekda Jateng meminta agar antar Sekda di seluruh Kota dan Kabupaten yang melakukan PPKM, melaporkan seluruh jam atau jadwal penutupan tempat keramaian seperti pasar hingga mall.

“Karena ini terkait dengan penegakan hukumnya. Kepolisian itu pasti nanti perintahnya akan satu, karena kepolisian ini kan sentral, tapi kalau kita kan otonom. Nah daerah-daerah dengan lokalitasnya akan menyesuaikan, tapi pada prinsipnya harus ada pembatasan,” tutur Ganjar.

Selain itu, dibahas pula mengenai penerapan sanksi bagi warga yang tak disiplin protokol kesehatan. Sanksi ini rencananya diberikan bagi warga yang tak mengenakan masker.

Ganjar menjelaskan, masukan ini dipertimbangkan lantaran masyarakat saat ini tampaknya mulai jengah mengenakan masker dan abai. Sehingga perlu ada efek deteren.

Di sisi lain, Ganjar juga mendengar usulan warga yang ditemuinya saat sidak ke pasar-pasar pagi tadi. Salah seorang warga mengusulkan denda Rp 250.000 jika warga tak mengenakan masker.

“Artinya, sebenarnya rakyat dengan denda itu nampak-nampaknya akan menggunakan masker, karena takut uangnya akan hilang atau berkurang. Sebenarnya kami sudah punya perda tahun 2013, malahan sebenarnya dendanya sampai 50 juta itu, kurungan juga sampai 6 bulan. Sehingga saya bilang itu saja diterapkan, kan itu (hukuman) maksimal,” jelasnya.

Sebagai informasi, Senin (11/1) sebanyak 23 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mulai melaksanakan PPKM. Hal ini sesuai dengan SE Gubernur pada 8 Januari lalu. Di hari pertama, Ganjar berkeliling dengan gowes dan masih menemukan kerumunan serta warga yang tak disiplin protokol kesehatan. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini