
JAKARTA (Sigi Jateng) – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4).
Mengutip detikcom, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dari penyedia bansos Corona melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 32,4 miliar.
Juliari mengaku merasa tidak melakukan, tetapi tidak mengajukan keberatan.
“Mengerti (dakwaan), namun saya tidak melakukan seperti apa yang didakwakan Yang Mulia,” kata Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Juliari mengatakan seluruhnya dia serahkan ke tim pengacaranya. Pengacara Juliari, Maqdir Ismail pun mengatakan kliennya sepakat tidak mengajukan keberatan, namun dia menyampaikan beberapa catatan terkait suap Rp 29 miliar yang didakwakan jaksa.
“Kami tidak akan ajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara bisa kita selesaikan dengan cepat. Kedua, berkenaan surat dakwaan berhubungan sejumlah uang yang dikatakan telah diterima terdakwa melalui Adi Wahyoni dan Matheus Joko Santoso, terutama yang berhubungan dengan Rp 29,252 miliar, di dalam surat dakwaan kita nggak pernah dengar, bahkan dalam proses ini pun kita nggak pernah dengar ada pemberian lain selain Harry dan Ardian,” kata Maqdir dalam sidang.
Maqdir mempertanyakan status uang Rp 29 miliar ini. Menurut Maqdir, pemberian uang Rp 29 miliar ini tidak terbukti.
“Dari BAP yang sempat kami baca dari seluruh uang yang dinyatakan sebesar Rp 29 miliar sekian tadi, hanya 8 vendor yang ngaku menyerahkan uang hanya Rp 4,28 muliar, kemudian vendor yang bantah 29 yang nilainya Rp 215 miliar, kemudian ada 20 vendor yg tidak diperiksa. Kami sampaikan ini karena gimana pun juga menegakkan keadilan kebenaran,” katanya.
Menurut Maqdir dakwaan Juliari menerima Rp 29 miliar itu tidak masuk akal. Dia menilai jaksa memperbesar angka.
“Jadi bagi kami Rp 29 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya bikin aja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” katanya.
Meski begitu, Maqdir menegaskan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Alasannya, dia akan melihat perkembangan selama proses pembuktian.
Dia juga menyebut koper-koper berisi uang miliara rupiah yang disita KPK itu tidak ada hubungannya dengan Juliari. Dia juga menyebut penerimaan uang Matheus Joko tidak jelas asalnya.
“Semua itu disita dari Matheus Joko Santoso, tidak ada hubungannya dengan Pak Ari, lagipula yang harus kita ingat Matheus Joko Santoso ini seorang kawan sahabat dekat itu kan mereka jadi vendor. Apakah uang Matheus Joko adalah uang vendor atau uang ngutip dari pihak lain
inikan nggak pernah jelas,” ucap Maqdir usai sidang.
Jaksa KPK pun menanggapi catatan Maqdir itu, menurut jaksa, semua identitas pemberi terkait Rp 29 miliar itu sudah dibeberkan di dakwaan. Jaksa juga mengatakan akan membuktikan keterkaitan Juliari di sidang pemeriksaan saksi nanti.
“Atas pernyataan penasihat hukum, kami akan sampaikan pendapat terkait poin 7 Rp 29 miliar sudah kami sebutkan nama penyedianya. Nanti dalam pembuktian kami akan uraikan lebih lanjut,” tegas jaksa Ikhsan Fernandez.
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dtc/aris)
Baca Berita Lainnya
- Pemprov Jateng Antisipasi Lonjakan Harga Selama Ramadan
- Planetarium UIN Walisongo Berhasil Melihat Bulan, 1 Ramadhan 1444h Hari Kamis
- Resmi! Menag RI Umumkan Ramadan Jatuh Kamis 23 Maret 2023
- Inilah Sosok Prof Imam Taufiq, Terima Baznas Award 2023, Sukses Kelola Zakat untuk Sejahterakan Ummat
- Lagi Viral di TikTok! Simak Chord Gitar dan Lirik Lagu “Cupid” FIFTY FIFTY
100 4