Jaksa Ungkap Cara Mantan Mensos Juliari Potong Rp 10 Ribu Per Paket Bansos

Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). ( foto detikcom)

JAKARTA (Sigi Jateng) – Eks Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 (32,4 miliar) terkait korpsi dari penyedia bansos penanganan Covid-19. Jaksa Penuntut Umum menyebut, Juliari memotong Rp 10 ribu dari tiap paket bansos.

Melansir merdekacom, jaksa menjelaskan, mulanya Juliari menunjuk anak buahnya yaitu Adi Wahyono sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020. Adi ditunjuk sebagai KPA pada 14 Mei 2020 atau sekitar dua bulan lebih setelah Covid-19 masuk ke Indonesia.

“Setelah terdakwa (Juliari) menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa,” kata Jaksa Ikshan Fernandi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Kemudian, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan Tim Teknis Menteri Sosial dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19, Kukuh Ary Wibowo. Kukuh pun mencatat jumlah kuota paket sembako dan nama perusahaan calon penyedia bansos.

Kemudian setelah catatan itu rampung, Juliari memerintahkan Adi menyampaikan draf usulan perusahaan kepada Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan Pejabat Pembuat Komitmen Bansos, Matheus Joko Santoso.

“Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos,” terang jaksa.

Diberitakan, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan perusahaan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,4 miliar.

Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS

Kementerian Sosial Tahun 2020.

“Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako,” ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mdk/aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini