Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian, Tim Pengacara Merasa Kecewa

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur . Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap NU, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Namun, pihak tim kuasa Gus Nur mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang diberikan ke pada kliennya tersebut.

Seperti dilansir detikcom, pihak Tim kuasa hukum Gus Nur hanya mengikuti persidangan dari luar ruang sidang. Mereka enggan masuk ke ruang sidang karena permintaan untuk menghadirkan Gus Nur ke ruang sidang belum dikabulkan majelis hakim.

“Sedari awal saya kan memantau dari luar, tapi saya melihat sebelum pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Gus Nur itu menyampaikan semacam nasihat dan peringatan JPU, juga pada majelis hakim Itu adalah dakwah agar apa yang terjadi kepada Gus Nur itu jangan terjadi semestinya kepada beliau, karena yang korban siapa Pak Yaqut, ada Pak Aqil Siroj, tapi di persidangan tak pernah ada sekalipun sudah tercatat 5 kali di panggil secara patut, tapi tiba-tiba ada tuntutan dan tuntutannya itu 2 tahun denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Hal yang juga sangat mengecewakan lebih terkesan kepada ini bukan peradilan hukum,” ujar salah satu kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya, di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3/2021).

“Oleh karena itu, apa yang di sampaikan oleh Gus Nur atau bagian agar jangan terjadi kepada beliau dan juga majelis hakim, jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak hadir, tetapi untuk hukumannya atau tuntutannya seberat itu seperti itu. Semestinya Gus Nur dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan pihaknya akan melakukan pleidoi atau pembelaan dari Gus Nur. Agenda pleidoi itu akan dilakukan pada Senin (29/3) mendatang.

“Hari Senin kita akan melakukan pledoi, bagaimana konsepnya kita terpikir tetap berkasnya akan kami kirim ke pengadilan itu juga akan ke publik, apa-apa yang jadi hak klien kami dan jadi musti pertimbangan majelis hakim jangan lebih condong kepada JPU itu. Banyak hak yang suda diambil dari Gus Nur dan juga dari kami akan lakukan yang terbaik apa yang kami bisa,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Gus Nur didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3). (dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini